Melaksanakan Ibadah haji ke Baitullah adalah salah satu dari 5 rukun yang Allah SWT wajibkan kepada umat Islam. Tidak seperti ibadah umat Islam lainnya, Ibadah haji hanya bisa dilakukan pada musim haji yaitu bulan Dzulhijjah dan dilaksanakan di Kota Makkah, Arab Saudi. Selain itu, ibadah ini hanya wajib dilaksanakan satu kali dalam seumur hidup. Oleh karena itu, banyak umat Islam dari seluruh penjuru dunia setiap bulan Dzulhijjah selalu berbondong-bondong ke tanah suci untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5 ini.
Selain membutuhkan kematangan spiritual, perjalanan ibadah yang satu ini juga membutuhkan kematangan secara finansial. Karena perjalanan ibadah haji adalah perjalanan ke luar negeri, perjalanan ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dana yang dibutuhkan harus disiapkan dari jauh-jauh hari agar tidak memberatkan calon haji.
Khusus bagi calon jamaah haji di Indonesia, pendaftaran untuk melaksanakan ibadah haji hanya dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota asal masing-masing calon jamaah haji. Hal ini berlaku untuk semua program haji, baik itu program haji reguler, ONH Plus maupun program haji khusus. Meskipun pada kenyataannya yang mengurus adalah travel ONH plus atau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), namun pendaftaran tetap dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama.
Jamaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan dua cara, yaitu dengan cara pembayaran ONH (Ongkos Naik Haji) Biasa dan kedua dengan ONH Plus. Perbedaan keduanya terletak pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci. Peserta ONH Biasa akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 21 hari saja. Berikut tata cara pendaftaran haji ONH biasa dan ONH plus:
Cara Pendaftaran ONH Reguler (biasa)
Untuk ONH Biasa , calon haji dapat membuka tabungan haji di bank-bank BUMN seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN dan bank-bank lain yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk bekerja sama menerima setoran ONH.
Jumlah setoran awal untuk tabungan haji biasa minimal satu juta rupiah. Setelah tabungan haji mencapai Rp 25 juta, calon haji baru mendapat nomor porsi haji untuk mengikuti antrian pemberangkatan haji di tahun berikutnya. Sekarang ini antrian haji biasa sudah mencapai tujuh sampai lima belas tahun di setiap propinsi di Indonesia. Setelah nomor porsi haji dilunasi, calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat administrasi hajinya kepada Kantor Departemen Agama Kota atau Kabupaten tempat domisilinya.
Calon haji bisa minta bantuan kepada yayasan-yayasan yang telah ditunjuk Departemen Agama untuk membantu pemberangkatan haji dengan tambahan biaya khusus . Bagi calon haji wanita hamil akan dibatalkan pelunasan hajinya sampai tahun depan dan akan diberangkatkan kemudian setelah melahirkan.
Syarat-syarat administrasi haji adalah beragama islam, KTP (Kartu Tanda Pendudu) yang masih berlaku, foto ukuran 2 X 3 dan 4 X 6 sebanyak 16 lembar masing-masing wajah 85 persen, kondisi sehat, calon haji wanita disertai muhrimnya, mengisi formulir SPIH
(Surat Pendaftaran Ibadah Haji), telah memperoleh nomor porsi haji, dan melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) nya.
Jumlah pembayaran BPIH di setiap propinsi berbeda tergantung daerah embakarsi masing-masing daerah yang telah ditentukan berdasasarkan zona propinsinya. Jadi contoh nya biaya ONH Biasa calon haji DKI Jaya berbeda dengan propinsi Sumatera Utara. Pada waktu musim haji tahun 2011 kemarin untuk daerah DKI Jaya biaya ONH Biasa sekitar Rp 35 juta.
Zona I meliputi embakarsi I adalah Kota Banda Aceh, Medan, dan Batam. Zona II meliputi Jakarta, Solo, dan Surabaya. Zona III meliputi Makasar dan Balikpapan. Jumlah pembayaran BPIH ONH biasa dapat dikelompokkan berdasarkan zona-zona tersebut.
Berikut BPIH 1434H/2013M untuk masing-masing embarkasi:
- Aceh US$ 3.253
- Medan US$ 3.263
- Batam US$ 3.357
- Padang US$ 3.329
- Palembang US$ 3.381
- Jakarta US$ 3.522
- Solo US$ 3.542
- Surabaya US$ 3.619
- Balikpapan US$ 3.744
- Banjarmasin US$ 3.733
- Makassar US$ 3.807
- Lombok US$ 3.783
Cara Pendaftaran ONH Plus
Untuk pendaftaran pembayaran haji dengan ONH Plus, calon haji juga harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar 5000 USD untuk mendapat nomor porsi ONH Plus dengan rincian Rp 1.100.000 untuk uang muka ke travel haji plus dan 4000 USD untuk setoran awal BPIH ke Departemen Agama.
Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus, calon haji bisa menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel khusus penyelenggara ONH Plus. Pelunasan ONH Plus 4 bulan setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan. Porsi calon haji ONH Plus sebanyak 17.000 orang diperebutkan oleh penyelengara haji ONH plus atau travel haji, dengan kuota maksimal 500 orang.
Biaya ONH Plus bervariasi, mulai dari 8000 USD sampai dengan 9700 USD, tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih. Apabila calon haji memilih menginap di
hotel berbintang lima yang dekat sekali dengan Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah akan menambah biaya ONH Plus yang harus dibayar.
Seperti halnya dengan pembayaran ONH biasa, calon haji disarankan untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk Departemen Agama. Setelah melakukan pelunasan, baru menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel haji ONH Plus.
Berdasarkan informasi mengenai pendaftaran haji di atas, kita dapat membuat perencanaan tabungan ongkos naik haji sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial kita masing-masing.
Selamat berencana….
Sumber:
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait