Siang Planners,
Banyak orang berencana ingin memberikan warisan kepada anak atau bahkan cucu kesayangannya, kelak ketika Ia meninggal dunia. Sebagian sudah mempersiapkan dengan menulis surat wasiat yang langsung memuat nama-nama ahli warisnya, sehingga apabila Ia suatu saat meninggal dunia, maka seluruh harta bendanya dapat diberikan/diwariskan kepada pihak yang ditunjuk. Isi surat wasiat dapat beragam, tergantung orang yang ingin memberikan warisannya. Beberapa orang yang memberikan warisan, memberikan warisan berupa properti (tanah maupun rumah). Terkadang, isi surat wasiat menjelaskan keingian si pemberi warisan agar properti yang diwariskan tidak diperkenankan dijual, karena properti tersebut mengandung nilai sejarah atau ada ikatan emosional.
Ahli waris hendaknya menuruti keinginan si pewaris. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ketika properti akan diwariskan, terdapat biaya yang harus ditanggung oleh ahli waris, yaitu pajak perubahan nama kepemilikan properti. Pajak ini umumnya sekitar 5%. Coba bayangkan, apabila Anda ingin mewariskan sebuah rumah yang bernilai 3 Milyar, maka pajak yang harus ditanggung oleh ahli waris adalah sebesar Rp 150 Juta. Apabila ahli waris tidak memiliki uang sedemikian banyak, maka ahli waris akan kerepotan mencari pinjaman uang, atau terpaksa menjual rumah tersebut.
Maka Anda sebagai pemberi warisan, sebaiknya juga mempertimbangkan kemampuan ekonomi ahli waris. Sehingga properti tersebut tidak sampai harus dijual untuk mendapatkan uang. Polis asuransi jiwa merupakan salah satu solusi terbaik untuk memfasilitasi hal ini. Seperti contoh diatas, maka Anda cukup membeli polis dengan uang pertanggungan sebesar pajak balik nama tersebut, yaitu Rp 150 juta. Jadi ketika Kita meninggal, meninggalkan surat wasiat, serta memberikan sejumlah uang untuk tambahan biaya balik nama. Sehingga penerima warisan tidak direpotkan untuk mencari sejumlah dana.
Jadi mari mempersiapkannya dengan penuh bijaksana.
Salam Perencanaan