Warisan, Hibah, dan Wasiat

Siang Planners, dalam tulisan kali ini, kami akan membahas kembali perbedaan antara warisan, hibah, dan wasiat, karena topik ini merupakan topik yang paling banyak mendapat respon dari pembaca. A. Warisan Di dalam hukum syariah, yang namanya warisan hanya dibagi-bagi manakala ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta yang punya nilai nominal. Harta tersebut kemudianLanjutkan membaca “Warisan, Hibah, dan Wasiat”

Kisah Keranjang Batu

Dear Planners, Pernah dengar cerita tentang keranjang batu? Belum? Baiklah, begini ceritanya. Ada satu keranjang, penuh berisi batu, ada yang besar dan ada yang yang kecil. Keranjang tersebut terletak di atas sebuah papan datar. Di bawahnya, Anda dan pasangan Anda menopang papan tersebut dengan kedua lengan tegak lurus ke atas, dan berdiri di atas permukaanLanjutkan membaca “Kisah Keranjang Batu”

Alasan Ketiga: Keluarga yang Ditinggalkan Berisiko Hanya Menerima Sebagian dari Harta Warisan Anda

Siang Planners, Tahukah Anda bahwa setiap ahli waris Anda berisiko untuk menerima hanya sebagian kecil dari harta waris Anda? Ya, hal ini terjadi karena ketika Anda meninggal dunia, sebagian harta Anda harus diwariskan ke rumah sakit, rumah duka, catering (mungkin), toko kue, dinas pemakaman, bank/perusahaan finance, Petugas RT/RW dan Kelurahan/Kecamatan, orang-orang yang ikut mendoakan ketikaLanjutkan membaca “Alasan Ketiga: Keluarga yang Ditinggalkan Berisiko Hanya Menerima Sebagian dari Harta Warisan Anda”

Alasan Pertama: Anda Seorang Tulang Punggung Keluarga dengan Anak Masih Kecil

Dear Planners, Seringkali kita menunda untuk merencanakan warisan karena kita takut untuk memikirkannya. Padahal satu-satunya kepastian dalam hidup adalah kematian; hanya saja kita tidak mengetahui dengan pasti kapan datangnya. Oleh karena itu, warisan perlu direncanakan sejak saat ini, ketika Anda masih sehat secara mental maupun fisik, agar apabila sewaktu-waktu Anda dipanggil oleh Yang Maha Kuasa,Lanjutkan membaca “Alasan Pertama: Anda Seorang Tulang Punggung Keluarga dengan Anak Masih Kecil”

3 Alasan Utama Mengapa Anda Perlu Merencanakan Warisan Anda

Dear Planners, Perencanaan warisan sepertinya masih menjadi hal yang tabu untuk dibicarakan dalam masyarakat kita. Jangankan untuk merencanakannya, membicarakannya saja sudah membuat kita merinding dibuatnya, karena seolah-olah kita sudah akan meninggalkan dunia ini dalam waktu dekat. Padahal, memang yang namanya kematian seseorang tidak ada yang tahu kapan akan terjadinya, bisa dalam waktu beberapa detik, menit,Lanjutkan membaca “3 Alasan Utama Mengapa Anda Perlu Merencanakan Warisan Anda”

Menghitung Uang Pertanggungan Berdasarkan Kebutuhan Biaya Kematian

Dear Planners, Sekarang ini sudah sangat jarang sekali kita temukan sesuatu yang tidak memerlukan biaya. Bahkan setelah kita memasuki tahap “kehidupan abadi” (baca: meninggal) pun, masih ada biaya-biaya yang harus ditanggung oleh keluarga kita agar kita dapat “tidur” dengan tenang di sisi-Nya. Syukur-syukur harta warisan yang kita tinggalkan lebih dari cukup untuk membiayai semua biayaLanjutkan membaca “Menghitung Uang Pertanggungan Berdasarkan Kebutuhan Biaya Kematian”

Pembagian Hak Waris dalam Islam

Siang Planners, Kali ini kami akan mengulas pembagian hak waris menurut hukum waris Islam. Di dalam agama Islam, pembagian harta warisan telah mendapat perhatian khusus yang ditegaskan oleh Allah SWT, agar tidak ada saudara yang saling bermusuhan hanya karena berebut harta warisan. Sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 11-12, yang artinya: AllahLanjutkan membaca “Pembagian Hak Waris dalam Islam”

Antara Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Hukum Waris Islam

Siang Planners, Seringkali kita dibuat bingung dengan istilah waris, hibah, dan wasiat dalam hukum waris Islam. Apa yang disebut waris, apa yang disebut hibah, dan apa yang disebut wasiat? Menurut Ahmad Sarwat, Lc (http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1193215781),warisan adalah harta yang dibagikan kepada ahli waris (biasanya keluarga inti) setelah seseorang meninggal dunia. Sedangkan Hibah adalah harta yang diberikan kepadaLanjutkan membaca “Antara Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Hukum Waris Islam”

Simulasi Perencanaan Dana Warisan Berupa Tanah dan Bangunan

Siang Planners, Tahukah Anda, agar ahli waris Kita dapat menikmati warisan berupa tanah dan bangunan, mereka harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau secara umum dikenal sebagai Pajak Warisan? Ya, menurut Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris atau Hibah Wasiat,Lanjutkan membaca “Simulasi Perencanaan Dana Warisan Berupa Tanah dan Bangunan”

Perencanaan Warisan Berupa Tanah dan Bangunan

Siang Planners, Tahukah Anda, apabila Anda meninggal dunia dengan meninggalkan warisan berupa sebidang tanah dan bangunan sebenarnya Anda juga meninggalkan sederet masalah keuangan kepada ahli waris Anda? Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena adanya Pajak BPHTB Waris atas Tanah dan Bangunan di negara kita. Pada umumnya, masyarakat kita masih awam akan masalah hukum perpajakan yangLanjutkan membaca “Perencanaan Warisan Berupa Tanah dan Bangunan”