Dear Planners,
Pada tulisan Kami sebelumnya, telah dibahas beberapa hal tentang investasi di Indonesia. Terakhir Kami telah membahas mengenai investasi di Pasar Modal. Investasi ini yang lebih banyak adalah pada Saham.
Saham merupakan bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan tertentu. Jadi apabila Anda mempunyai sejumlah Saham perusahaan, maka secara tidak langsung Anda telah memiliki aset perusahaan tersebut. Namun perlu diingat bahwa pemilik Saham perusahaan tersebut bukan hanya Anda seorang, masih ada investor lainnya. Bagian Anda adalah sesuai dengan jumlah Saham yang Anda miliki dibagi dengan keseluruhan jumlah Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Sekian persenlah Anda memiliki aset perusahaan tersebut. Semakin dominan jumlah Saham sebuah perusahaan yang Anda miliki, maka Anda memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baik dalam menentukan susunan pengurus maupun arah perusahaan tersebut.
Dahulu, Saham berbentuk lembaran kertas fisik. Tiap 500 lembar Saham, diberi nama satuan LOT. Investor yang ingin membeli Saham sebuah perusahaan, minimal pembelian adalah 1 Lot. Bayangkan apabila Anda membeli 100 Lot Saham tertentu, maka Anda akan diberi sebanyak 100 rim kertas. Namun sekarang Saham itu tidak berupa fisik lagi, tapi berupa data elektronik. Jadi seperti Anda menabung di Bank, maka Anda mendapat laporan uang Anda berupa data di sebuah kertas atau buku tabungan. Agar saldo Saham Anda terjamin, maka seluruh perusahaan pengelola dana investor di Pasar Modal diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sehingga investasi Anda di Pasar Modal dapat lebih aman dan transparan.
Bila Anda memiliki sejumlah Saham, maka Anda berhak mendapatkan dividen pada saat pembagian laba kepada para pemilik Saham. Dividen merupakan sejumlah laba yang pemilik Saham dapatkan atas kinerja perusahaan tersebut selama periode tertentu. Besarnya deviden yang dibagikan, harus diputuskan melalui RUPS. Deviden diberikan dalam satuan per lembar Saham. Semakin banyak Saham yang Anda miliki, semakin besar deviden yang Anda dapatkan. Investor yang berhak mendapatkan deviden adalah investor yang masih memiliki sejumlah Saham sampai pada batas tanggal yang ditetapkan oleh RUPS (cum devidend). Bila Anda menjual Saham Anda sebelum tanggal yang ditetapkan, maka Anda tidak berhak atas deviden tersebut. Namun bila Anda baru saja membeli Saham paling lambat pada saat cum devidend, maka Anda berhak mendapatkan deviden tersebut walau baru satu hari memiliki Saham.
Inilah salah satu keuntungan investasi pada Saham di Pasar Modal. Masih ada keuntungan lainnya lho.
Apa itu? Simak pada tulisan Kami berikutnya..
Salam Investasi
