DANA DARURAT & DARURAT DANA

20200613_104846_0000 Pagi para Planners,

Sejak masa pandemi Covid-19 ini, sebagian besar orang diwajibkan berdiam diri di dalam rumah dan bekerja dari rumah. Berbagai sektor perekonomian dan dunia usaha mengalami dampak yang signifikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan beberapa pekerja terpaksa dirumahkan atau dipulangkan (PHK-red), dengan pengurangan penghasilan sampai tidak ada penghasilan sama sekali. Bagaimana respon pertama kali ketika kondisi DARURAT DANA terjadi?? Tentunya timbul kepanikan dan langsung terpikir bagaimana dengan pengeluaran untuk kebutuhan hidup di hari esok? Sampai kapan kondisi ini terjadi? Bagaimana dengan uang tabungan yang terus terpakai, namun minim atau bahkan tidak ada pemasukan??

Para Planners, disinilah penting nya DANA DARURAT, yang digunakan ketika terjadi kondisi DARURAT DANA seperti masa pandemi Covid-19 ini. Namun apakah Dana darurat ini cukup? Bagaimana cara mengaturnya? Dana darurat idealnya berjumlah 3 – 12 kali pengeluaran bulanan standar. Angka nya tergantung dari berapa jumlah orang tanggunggan rutin setiap bulannya. Misal bila keluarga kecil suami, istri dan 1 orang anak, maka minimal jumlah Dana Darurat nya 6 x pengeluaran bulanan. Artinya tersedia dana untuk 6 bulan ke depan selama masa Darurat Dana. Sehingga seakan-akan selama 6 bulan ini, tidak ada masalah keuangan dan kebutuhan hidup dapat berjalan seperti biasa.

Dana Darurat ini HARUS ditempatkan di instrumen keuangan yang MUDAH DIAMBIL KAPANPUN & DIMANAPUN. Sehingga paling ideal Dana Darurat ini ditempatkan di rekening bank yang memiliki kartu ATM. Tapi ingat, jangan dicampur dengan uang kebutuhan lainnya. Janganlah menempatkan Dana Darurat di instrumen keuangan yang berisiko tinggi. Ingat Dana Darurat ditempatkan di instrumen keuangan dengan tujuan utama KEAMANAN & KEMUDAHAN DIAMBIL SAAT DARURAT. Jangan sampai nilai berkurang karena salah penempatan. Apabila jumlah Dana Darurat nya cukup besar, sebagian dana dapat ditempatkan di instrumen selain tabungan, misal Deposito (jangka waktu bulanan & dapat diambil sebelum jatuh tempo tanpa pinalti) atau Reksadana Pasar Uang (namun dengan porsi lebih kecil, karena potensi nilai agak berkurang).

Bila para Planners belum punya rekening atau alokasi Dana Darurat, atau sudah punya namun jumlahnya belum ideal, maka yang harus dilakukan adalah perlahan-lahan menyisihkan 10% dari penghasilan bulanan untuk ditempatkan di Dana Darurat sampai total saldo minimal tercapai. Setelah total saldo Dana Darurat tercapai, maka tidak perlu lagi menambah saldo Dana Darurat. Alokasikan untuk pos keuangan Investasi.

Namun bagaimana caranya menyisihkan penghasilan, sedangkan saat ini tidak ada penghasilan?? Ya, ini ibarat baru membeli ban mobil serep ketika ban mobil sudah bocor. Kondisi ini hanya dapat dijadikan pelajaran tentang PENTINGNYA DANA DARURAT SEBELUM TERJADI DARURAT DANA. Jadi mulai sekarang, mari Kita melek FINANSIAL, selalu siapkan DANA DARURAT sebelum pos keuangan lainnya, bahkan sebelum terjadi DARURAT DANA.. Ketika sudah terjadi DARURAT DANA, maka pelajaran tentang DANA DARURAT menjadi sangat mahal harga nya. Sehingga apabila para Planners sudah terlanjur belum menyiapkan Dana Darurat, sedangkan sekarang sudah terjadi Darurat Dana, maka segera mencari sumber penghasilan lainnya, dan segera SISIHKAN 10% penghasilan untuk ditempatkan dalam pos DANA DARURAT..

Yuk Kita melek Finansial, siapkan DANA DARURAT SEBELUM terjadi DARURAT DANA.. Sehingga KETIKA TERJADI DARURAT DANA, PAKAI DANA DARURAT dengan bijak.

Salam Perencanaan,

CHAMPIOne Wealth Planner

PENGUMUMAN PENTING

Per 24 Mei 2020, alamat website Kami berubah dari :

http://www.championewealthplanner.wordpress.com

MENJADI :

http://www.champione.id

Semoga Kami bisa memberikan layanan yang lebih baik lagi.

Silahkan kunjungi media sosial Kami :

IG : @cwp.team

FB : CHAMPIOne Wealth Planner

Youtube (dalam pengembangan) : CHAMPIOne Wealth Planner

Salam Perencanaan,

❤️ CHAMPIOne Wealth Planner ❤️

IMG_20200523_200721

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H / 2020

Kami segenap tim CHAMPIOne Wealth Planner mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020.. Mohon Maaf Lahir dan Batin 🙏

Jaga diri serta kesehatan keluarga besar dan Kita sama-sama berjuang melawan Covid-19 ini agar pandemi segera berakhir 😇🙏

❤️ CHAMPIOne Wealth Planner ❤️

#CHAMPIOneWealthPlanner
#CWPTeams
#lebaran2020
#silaturahmi

IMG_20200523_091948_067

2015 in review

Asisten statistik WordPress.com menyiapkan laporan tahunan 2015 untuk blog ini.

Berikut ini kutipannya:

Aula konser di Sydney Opera House menampung 2.700 orang. Blog ini telah dilihat sekitar 57.000 kali di 2015. Jika itu adalah konser di Sydney Opera House, dibutuhkan sekitar 21 penampilan terlaris bagi orang sebanyak itu untuk menontonnya.

Klik di sini untuk melihat laporan lengkap.

CHAMPIOne Wealth Planner year 2014 in review

Asisten statistik WordPress.com menyiapkan laporan tahunan 2014 untuk blog ini.

Berikut ini kutipannya:

Madison Square Garden dapat menyediakan 20.000 tempat duduk untuk sebuah konser. Blog ini telah dilihat sekitar 64.000 kali di 2014. Jika itu adalah konser di Madison Square Garden, dibutuhkan sekitar 3 penampilan terlaris bagi orang sebanyak itu untuk menontonnya.

Klik di sini untuk melihat laporan lengkap.

Selamat Ulang Tahun ke 2 untuk CHAMPIOne Wealth Planner

Selamat Ulang Tahun ke-2 utk CHAMPIOne Wealth Planner…(13-01-2013 sd 13-01-2015)

Tidak terasa 2 tahun yang lalu, website CWP secara resmi di publish ke umum. Per detik ini, sdh ada 106.429 kunjungan ke website Kami, dgn kunjungan terbanyak sejumlah 347 kunjungan dlm 1 hari. Sudah ada 1.518 posting artikel yg Kami buat. Dan sudah ada 110 pertanyaan maupun jawaban, dgn pertanyaan terbanyak adalah mengenai Hukum Waris Islam.

Kunjungan website kita dari banyak negara, dgn urutan 10 terbanyak = Indonesia, Amerika Serikat, Malaysia, Singapura, Kanada, Australia, Hongkong, Taiwan, Jepang & Uni Emirat Arab.

Bahkan Kami dipercaya untuk menjadi Kontributor pada Surat Kabar Koran Jakarta sejak Oktober 2014 pada ulasan mengenai Keuangan.

Terima Kasih atas Kontribusi selama 2 tahun ini = Sanjaya Sofian, RFP, Fatma Helmiyantriyani, RFP & Vera Amalia.

Semoga Kami masih dapat memberikan ilmu terkait Perencanaan Keuangan semakin banyak lagi untuk masa yang akan datang. Semoga kehadiran Kami dapat memberikan tambahan pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi semua orang.

#CHAMPIOneWealthPlanner

#PerencanaanKeuangan

#ManagemenArusKas

#ManagemenRisiko

#Investasi

#PerencanaanDanaPendidikanAnak

#PerencanaanDanaPensiun

#PerencanaanWarisan

Champione Wealthplanner

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H

Dear Planners,

Kami segenap tim CHAMPIOne Wealth Planner mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1435 H.. Mohon Maaf Lahir dan Batin..

Maaf dalam beberapa waktu terakhir Kami sedang dalam perbaikan sistem website sehingga tidak dapat memberikan berita-berita secara rutin ke hadapan Anda. Secara bertahap, Kami akan kembali memberikan berita-berita terbaik bagi Anda.

Salam Perencanaan

Warisan, Hibah, dan Wasiat

Siang Planners, dalam tulisan kali ini, kami akan membahas kembali perbedaan antara warisan, hibah, dan wasiat, karena topik ini merupakan topik yang paling banyak mendapat respon dari pembaca.

A. Warisan
Di dalam hukum syariah, yang namanya warisan hanya dibagi-bagi manakala ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta yang punya nilai nominal. Harta tersebut kemudian dibagi kepada ahli warisnya dengan ketentuan pembagian langsung dari langit. Bukan hasil rekayasa dan pendekatan logika manusia. Di dalam Al Qur’an, Pembagian warisan telah dicantumkan secara jelas dalam Surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 (penjelasan mengenai pembagian hak waris dalam Islam akan dibahas dalam tulisan berikutnya). Agama Islam tidak pernah mengenal seseorang yang masih hidup segar bugar membagi-bagi hartanya kepada ahli warisnya. Karena syarat terjadinya waris yang pertama kali adalah meninggalnya seseorang yang hartanya akan dibagi waris.

B. Hibah
Apabila ada orang yang masih hidup yang membagi-bagi hartanya, maka hal itu disebut hibah. Hibah adalah harta yang diberikan kepada pihak lain, baik ahli waris atau pun yang bukan ahli waris, berapa pun nilainya, semasa dia masih hidup. Konsekuensinya, pada saat pembagian itu pula harta tersebut sudah berpindah pemilik. Begitu dibagikan, harta hibah tersebut sudah bukan lagi milik yang memberi hibah, tetapi secara sah dan resmi telah menjadi milik orang yang diberi hibah.

Agar sebuah hibah menjadi sah dan tidak berpotensi menimbulkan konflik di masa mendatang, maka haruslah dipenuhi syarat-syarat berikut:

1. Surat Pernyataan Hibah
Orang yang akan memberikan hartanya kepada orang lain sebagai hibah harus menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai. Di atas pernyataan itu dijelaskan jenis hartanya, nilainya, dan kepada siapa pemberian itu ditujukan.

Selain itu, pernyataan itu harus mendapatkan persaksian dari pihak lain yang dipercaya. Dan terutama sekali juga harus ditandatangani oleh para calon ahli waris si pemberi hibah agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Jadi agar hibah tidak menimbulkan konflik, surat pernyataan harus dibuat secara sah dan resmi.

2. Pengurusan Surat Kepemilikan
Setelah surat pernyataan hibah ditandatangani oleh semua pihak yang terkait,selanjutnya harus dilengkapi pengurusan surat bukti kepemilikan atas suatu harta.

Misalnya, ketika seorang ayah menghibahkan rumah kepada anaknya, maka hibah itu baru sah dan resmi secara hukum manakala surat-surat kepemilikan atas rumah itu sudah diselesaikan. Misalnya, sertifikat tanah itu sudah dibalik-nama kepada anaknya.

Apabila yang dihibahkan berupa kendaraan bermotor, maka STNK dan BPKB harus dibalik-nama pada saat penghibahan itu.

3. Penyerahan Harta
Bila harta itu berupa uang tunai, maka baru bisa disebut hibah kalau memang sudah diserahkan secara tunai, bukan sekedar baru dijanjikan.

Sebagai pihak yang diberikan hibah, sebaiknya jangan merasa sudah memiliki harta kalau harta itu secara fisik belum diserahkan. Kalau baru sekedar omongan, janji, keinginan, niat dan sejenisnya, harus disadari bahwa semua itu belum merupakan pemindahan kepemilikan.

C. Wasiat
Ada sebagian orang yang menjanjikan bila nanti dirinya meninggal dunia, maka harta-harta yang dimilikinya akan diserahkan kepada si fulan dan si fulan. Inilah yang disebut dengan istilah wasiat.

Namun agar wasiat ini menjadi sah dan resmi secara hukum, ada syarat dan ketentuannya.

1. Penerima wasiat bukan ahli waris
Syariat Islam telah mengharamkan para ahli waris menerima wasiat dari orang yang mereka warisi. Hal itu ditegaskan oleh dalil-dalil syar’i bahwa:
“Tidak ada wasiat bagi ahli waris”
Mengapa ahli waris tidak berhak untuk menerima harta lewat wasiat? Karena para ahli waris telah menerima harta lewat warisan, dan harta dari warisan sudah menjamin bahwa ahli waris itu menerima harta. Dia tidak perlu lagi menerima harta lewat wasiat.

2. Nilai wasiat maksimal 1/3 dari total nilai harta
Haram bagi seseorang untuk berwasiat dengan seluruh hartanya. Dan hal itu terjadi di masa Rasulullah SAW. Seorang sahabat Nabi yang bernama Sa’ad bin Abi Waqqash berniat untuk mewasiatkan 2/3 hartanya. Maksudnya, apabila dirinya nanti meninggal dunia, 2/3 dari harta yang dimilikinya akan diserahkan ke baitulmal (rumah zakat).

Mendengar niatnya, Rasulullah SAW melarangnya. Sehingga Sa’ad mengurangi jumlah nilai yang akan diinfaqkan menjadi separuhnya. Namun lagi-lagi Rasululullah SAW melarangnya. Terakhir, shahabat yang dermawan ini mengatakan kalau begitu bagaimana dengan 1/3nya?

Rasulullah SAW kemudian berkata, “Ya, sepertiga saja. Dan sepertiga itu cukup besar (banyak).”

Maka para fuqaha dengan berlandaskan kepada dalil ini menyimpulkan bahwa nilai wasiat itu maksimal adalah 1/3 dari nilai total harta yang dimiliki. Sisanya yang 2/3 (duapertiga) menjadi hak para ahli waris.

Seperti juga dalam hal hibah, maka wasiat ini baru sah dan resmi serta berkekuatan hukum manakala syaratnya sudah terpenuhi. Selain itu juga untuk menghindari konflik di kemudian hari antara penerima wasiat dan ahli waris.

Semua berkas mulai dari pernyataan penyerahan harta sebagai wasiat, lembar-lembar persetujuan dari pada ahli waris, dan berkas-berkas lainnya, sebaiknya disahkan oleh notaris, agar di kemudian hari niat baik almarhum tidak malah jadi bumerang karena para ahli warisnya saling berbunuhan meributkan harta.

Salam Planners

%d blogger menyukai ini: