Pasar Uang

Investasi pada pasar uang bersifat jangka pendek dan memiliki risiko yang relatif rendah. Jenis-jenis investasi pada Pasar Uang diantaranya adalah:

A.  Deposito

Karakteristik: Investor menanamkan sejumlah dana dalam jangka waktu tertentu, umumnya jangka pendek, dan memperoleh hasil investasi berupa bunga. Bunga pada instrumen ini biasanya kecil, sesuai dengan risikonya.

Terdapat 2 jenis deposito, yaitu:

  • Deposito Berjangka

Ciri-cirinya adalah: investor menanamkan sejumlah dana dalam jangka waktu tertentu (jangka pendek), dan saat jatuh tempo akan menerima kembali dana investasi tersebut bersama dengan bunganya. Jangka waktunya biasanya maksimal 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka watu yang dipilih sejak awal. Pada surat berharga ini akan tercantum besar dana yang diinvestasikan, jangka waktu, nama investor, serta besar bunga yang akan diperoleh pada saat jatuh tempo.

  • Sertifikat Deposito

Ciri-cirinya adalah: investor menanamkan sejumlah dana dalam jangka waktu tertentu (jangka pendek), dan akan menerima bunga pada awal investasi. Pada surat berharga ini hanya tertulis besaran dana yang diinvestasikan, jangka waktu dan besarnya bunga. Sedangkan nama investor tidak tertulis, sehingga surat berharga ini dapat diperjualbelikan.

A

B.  Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI merupakan surat pengakuan hutang dari Bank Indonesia. Pada surat berharga ini tertera nilainya, jangka waktu dan besar hasil investasi yang dijanjikan pada saat jatuh tempo. Hasil investasi ini berupa bunga, yang berkisar 1 – 2 % di atas rata-rata bunga bank umum. Nama investor tidak tercantum pada surat berharga ini, sehingga SBI dapat diperjualbelikan.

A

C.  Surat Berharga (Commercial Paper)

Surat berharga ini diterbitkan oleh perusahaan umum untuk mendapatkan modal pengembangan bisnis. Surat berharga ini biasanya dijual melalui perantara bank umum. Surat ini tidak memuat nama investor, sehingga dapat diperjualbelikan. Surat ini kurang diminati karena hasil investasi relatif kecil, namun risiko relatif besar karena tidak ada jaminan spesifik dan pasti bagi investor bila perusahaan tersebut bangkrut atau dinyatakan pailit.

%d blogger menyukai ini: