Perencanaan Hibah dan Waris/ Pengalihan Harta (Estate Planning)

Kekayaan yang akan diperoleh bagi ahli waris adalah aset setelah dikurangi hutang, pajak, dan biaya pengalihan harta. Oleh karena itu, agar harta yang diwariskan menjadi lebih besar, hutang, pajak, dan biaya harus dikurangi seminimal mungkin. Salah satu cara untuk meminimalisir aspek-aspek tersebut adalah dengan menyediakan dana untuk membayar hutang, pajak, dan biaya dengan pendanaan melalui polis asuransi jiwa. Selain itu, untuk ahli waris di bawah umur harus dipertimbangkan siapa yang akan mengelola kekayaan yang diwariskan, dengan menunjuk saudara-saudara yang dapat dipercaya melalui surat wasiat, atau dengan menunjuk Trust Company untuk mengelola harta warisan sampai dengan ahli waris tersebut dewasa. Faktor waktu dan cara yang tepat untuk mengalihkan harta juga harus dipertimbangkan baik-baik, jangan sampai si pemilik (orang tua) menghibahkan harta warisannya kepada anak-anaknya selagi dia masih hidup. Akibatnya, kenyamanan dari orang tua tersebut dapat terganggu atau bahkan diusir dari rumahnya sendiri oleh menantunya. Kerukunan dan harmonisasi orang yang ditinggalkan menjadi salah-satu poin penting dalam pengalihan harta kekayaan ini.

Contoh kasus :

Keluarga Bapak John berencana mewariskan rumah dan tanah dengan perkiraan harga 5 miliar rupiah di Jakarta, kepada anak-anaknya yang berusia di bawah 21 tahun dan baru bekerja. Keluarga berharap agar rumah pusaka tersebut tidak dijual oleh anak-anaknya dan dapat dipergunakan selama mungkin. Di sisi lain, anak-anaknya akan menghadapi permasalahan dana untuk menjaga rumah tersebut karena harus membayar pajak waris dan pajak lainnya, serta membayar biaya jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk membantu proses transfer kekayaan, seperti biaya balik nama, maka seorang konsultan perencana keuangan ditunjuk untuk merencanakan biaya-biaya yang mungkin timbul selama proses pengalihan harta kekayaan tersebut.

%d blogger menyukai ini: