Asuransi Kerugian

Asuransi kerugian merupakan proteksi terhadap aset dan properti, seperti kendaraan bermotor dan rumah tinggal.

A. Asuransi Kendaraan Bermotor

Sesuai dengan peraturan Dewan Asuransi Indonesia, jenis pertanggungan asuransi kendaraan bermotor terdiri dari

1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)

Sesuai dengan namanya, pertanggungan gabungan adalah gabungan dari pertanggungan kerangka kendaraan (all risk) dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH Pihak III). Jenis pertanggungan ini dapat diperluas dengan TJH terhadap penumpang, kecelakaan pribadi, dan gempa bumi, letusan gunung berapi, dan bencana alam lainnya.

2. Pertanggungan TJH terhadap Pihak Ketiga

Pertanggungan TJH terhadap pihak ketiga ada yang murni TJH Pihak III saja dan ada yang  diperluas dengan TJH penumpang dan kecelakaan pribadi.

3. Pertanggungan Kerugian Total

Pertanggungan ini terdiri dari dua jenis, yaitu all risk dan Total Loss Only (TLO). Jenis pertanggungan all risk menanggung semua kerugian yang terjadi. Biasanya nilai pertanggungan yang akan dibayarkan sesuai dengan harga yang disepakati dalam kontrak. Sedangkan dalam pertanggungan TLO, jaminan all risk pertanggungan yang dibayarkan dibatasi dengan ketentuan bahwa biaya kerusakan atau kerugian diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya bila diperbaiki atau karena hilang dicuri dan tidak ditemukan dalam 60 hari sejak terjadinya pencurian.

Di dalam polis asuransi kendaraan bermotor terdapat jaminan tambahan/perluasan, yang mencakup risiko-risiko atau bahaya yang dikecualikan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI), tetapi risiko-risiko tersebut dapat dijamin apabila dinyatakan dengan tegas di dalam polis berupa endorsemen atau klausul tambahan. Risiko-risiko tersebut meliputi:

(1) kerusuhan dan huru-hara

(2) bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, dan banjir

(3) cedera badan/kematian terhadap penumpang

A

B. Asuransi Properti

Asuransi properti menanggung semua harta benda / benda material / objek fisik yang memiliki kemungkinan hilang atau rusak. Asuransi menggunakan dua macam polis, yaitu polis kebakaran/fire dan polis property all risk (PAR) untuk rumah tinggal / industrial all risk (IAR) untuk risiko industri dan pabrik.

A

Tips dalam Memilih Asuransi Kerugian yang Tepat

  1. Pisahkan barang/objek sesuai dengan perhitungan ekonominya
  2. Pilih perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik
  3. Minta cakupan pertanggungan asuransi (insurance coverage) yang terbaik
  4. Minta sistem First Loss Insurance untuk objek pertanggungan yang memiliki nilai/jumlah yang sangat besar dan Adjustable Policy untuk proteksi terhadap stok barang dagangan
  5. Baca, teliti, dan bertanya tentang detil isi pernyataan polis dan pasal-pasalnya
  6. Setelah isi pernyataan polis disetujui, minta dokumen asli serta duplikat polis tersebut, lengkap dengan kuitansinya.
%d blogger menyukai ini: