Proteksi

Rasa aman merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kita melakukan proteksi atas segala macam risiko yang dapat menimpa kita di masa depan. Salah satu bentuk proteksi yang paling banyak ditemui adalah asuransi. Asuransi pada dasarnya adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung bersedia untuk menanggung kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, yang mungkin akan diderita oleh tertanggung.

A

Manfaat Proteksi Asuransi

  1. Memberikan rasa aman dan perlindungan (proteksi). Dengan memiliki asuransi, tertanggung dapat terhindar dari risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang karena objek yang diasuransikan dijamin oleh penanggung.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya risiko, semakin besar premi pertanggungan yang harus dibayarkan.
  3. Memberi kepastian. Asuransi dapat memberi kepastian biaya atau akibat finansial dari kerugian yang diakibatkan
  4. Sarana menabung. Pada produk-produk asuransi modern seperti whole life, endowment, dan unitlink, nasabah bisa mendapatkan manfaat nilai tunai selain manfaat proteksi itu sendiri.
  5. Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko. Dengan memiliki asuransi, kemungkinan risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak penanggung.
  6. Membantu meningkatkan kegiatan usaha tertanggung. Untuk mengurangi risiko dalam meningkatkan kegiatan usaha tertanggung, sebagian risiko investasi (usaha tertanggung) dapat ditutup oleh asuransi.
  7. Menjadikan hidup lebih tenang. Segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung.
  8. Jaminan kredit. Untuk jenis kredit dan pada bank tertentu, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurance server as a basis of credit).

A

Perencanaan Program Proteksi Asuransi

Perencanaan Program asuransi harus disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam siklus kehidupan, seperti jumlah anggota keluarga yang terus bertambah, adanya penambahan aset, dan cukupnya pertanggungan (coverage) asuransi kesehatan bagi anggota keluarga. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan ketika merencanakan program asuransi tersebut, diantaranya adalah:

  1. Goal setting. Tetapkan tujuan Anda  berasuransi, apakah untuk mengalihkan nilai ekonomis si pencari nafkah utama atau untuk tabungan dana pendidikan berproteksi, dan lain sebagainya.
  2. Planning. Buat rencana mencapai tujuan berasuransi, misalkan apa atau siapa yang harus diasuransikan, jenis asuransi yang dibutuhkan, besaran premi, dan perusahaan asuransi yang sesuai dengan profil risiko anda.
  3. Action. Sesuaikan kebutuhan asuransi  dengan rencana anggaran yang telah dibuat.
  4. Review. Polis asuransi yang sudah ada harus dievaluasi selama 2 atau 3 tahun sekali atau ketika ada perubahan siklus dalam hidup, seperti menikah, tambah anak, dan memiliki rumah sendiri.

A

Karakteristik Risiko yang Dapat Diasuransikan

Risiko yang dapat diasuransikan harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Kerugian yang terjadi karena ketidaksengajaan, seperti penyakit kritis stadium akhir, tertabrak, dan bencana alam
  2. Kerugian bersifat pasti (definite) seperti kematian, sakit, ketidakmampuan atau cacat, usia tua, dan kondisi yang bisa diidentifikasikan, seperti gedung hancur, kapal laut tenggelam, atau kapal terbang jatuh.
  3. Kerugian bersifat meyakinkan, seperti seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan.
  4. Tingkat kerugian harus dapat diprediksi. Contohnya, seseorang yang tidak mampu lagi bekerja karena suatu kecelakaan.
  5. Kerugian tidak mengakibatkan katastropik pada perusahaan asuransi yang akan menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  6. Objek asuransi dapat dinilai dengan uang.
  7. Setara, serupa, dan kualitas serta jumlah yang memadai.
  8. Risiko yang terjadi harus bersifat murni.
  9. Risiko yang terjadi karena kebetulan dan tidak direncanakan.
  10. Risiko yang terjadi tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  11. Premi asuransi yang dibebankan cukup wajar.
  12. Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.

A

Istilah-istilah yang Umum Dipakai Dalam Asuransi

Di dalam asuransi, seringkali kita temui istilah-istilah yang harus diketahui dan dipahami oleh para nasabah. Diantaranya adalah:

  1. Polis: Surat perjanjian asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis.
  2. Pemohon (Applicant): Orang yang mengajukan sebuah permintaan asuransi jiwa. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemohon akan menjadi Pemegang Polis.
  3. Pemegang Polis (Policy Holder): Pemegang polis.
  4. Tertanggung (Insured): Seseorang yang jiwanya ditanggungkan atau diasuransikan
  5. Penerima Uang Pertanggungan (Beneficiary): Orang atau beberapa orang yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi/uang pertanggungan.
  6. Nilai/Uang Pertanggungan: Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang akan dibayarkan oleh penanggung kepada Pemegang Polis/ yang ditunjuk (misalnya Trust Company) sesuai dengan yang diperjanjikan.
  7. Premi: Sejumlah uang yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada Penanggung sesuai dengan yang dijanjikan.
  8. Nilai Tunai: Sejumlah uang yang merupakan nilai polis yang akan dibayarkan kepada Pemegang Polis / yang ditunjuk jika polis dibatalkan sebelum masa asuransi berakhir atau pada saat tertanggung meninggal dunia.
  9. Insurable interest: Hubungan antara Tertanggung dan subjek yang diasuransikan perusaaan, menyangkut hal-hal yang berpotensi menyebabkan bahaya yang dapat menyebabkan kerugian secara keuangan bagi Tertanggung.
%d blogger menyukai ini: