Dear Planners,
Sesungguhnya pembentukan dana darurat dalam wasiat harta waris telah diperintahkan oleh Allah di dalam al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 240, yang artinya:
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Demikian Allah telah mengatur kehidupan duniawi bagi makhlukNya, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan nyaman. Maha Suci Allah dengan segala Firman-Nya…
