Siang planners..
Memiliki rumah sendiri adalah cita-cita hampir semua orang. Selain untuk ditempati sendiri, rumah juga bisa menjadi sarana investasi. Tetapi jika kita perhatikan, harga rumah dari hari ke hari semakin mahal saja sehingga tidak semua orang mampu membelinya secara tunai.
Kini banyak bank yang menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan persyaratan yang mudah dan bunga yang terbilang murah (sekitar 12% per tahun) semakin memudahkan Anda yang ingin memiliki rumah.
Berikut adalah persyaratan pengajuan KPR secara umum :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun pada saat memulai kredit dan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir (untuk pegawai) dan 60 tahun (untuk profesional/wiraswasta).
- Syarat dokumen
a. Dokumen pribadi
– Fotokopi KTP pemohon dan suami/istri
Data ini diperlukan untuk mengetahui bahwa pemohon memang WNI.
– Fotokopi surat nikah/cerai
Data ini diperlukan untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri maupun suami pemohon dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
– Fotokopi kartu keluarga
Data ini diperlukan untuk mengetahui status pemohon di keluarga dan apakah pemohon juga menanggung biaya hidup orang lain selain dirinya sendiri.
– Fotokopi Rekening Koran (RK)/buku tabungan 3-6 bulan terakhir
Data ini diperlukan bank untuk melakukan analisis keuangan dalam mengukur seberapa besar penghasilan pemohon yang dapat disisihkan untuk membayar pinjaman tiap bulannya.
– Fotokopi NPWP pribadi/SPT pasal 21
Data ini diperlukan untuk melihat kepatuhan pemohon, apakah ada kesesuaian antara jumlah penghasilan pemohon dengan pajak yang dibayarkan.
b. Dokumen penghasilan/keuangan
Tujuannya untuk memastikan bahwa pemohon memang bekerja dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
– Pegawai : slip gaji terakhir yang asli/surat keterangan penghasilan dan jabatan, fotokopi buku tabungan.
– Wiraswasta/profesional : fotokopi neraca & laba rugi/informasi keuangan terakhir, fotokopi akte pendirian perusahaan & izin-izin usaha/fotokopi izin-izin profesi, rekening koran/tabungan.
c. Dokumen agunan
Yang diperlukan antara lain : fotokopi SHM/SHGB, Surat Pemesanan (pembelian di proyek developer), IMB & PBB.
