Siang planners..
Sebelumnya kami telah membahas jenis hutang konsumtif KPR dan kartu kredit, siang ini akan kami lanjutkan bahasan tentang jenis hutang lainnya yaitu Kredit Pemilikan Mobil (KPM).
Salah satu impian Anda bersama keluarga mungkin adalah memiliki kendaraan pribadi, baik itu berupa sedan, minibus, mobil bak terbuka, ataupun jenis mobil lainnya. Dari segi hitung-hitungan akuntansi (accounting profit), memiliki kendaraan akan menambah pengeluaran Anda yang sebelumnya tidak ada, seperti biaya perawatan mobil, biaya mencuci, biaya tol, pajak kendaraan, bahan bakar, dsb. Namun dari segi ekonomi (economic profit), dengan memiliki kendaraan pribadi akan lebih memudahkan urusan Anda, terhindar dari panas dan hujan, dan dapat digunakan untuk tujuan produktif seperti mengantar anak sekolah, membawa barang dagangan, dan sebagainya.
Saat ini, membeli mobil dapat dilakukan secara tunai maupun secara kredit. Membeli mobil secara tunai tentu akan lebih murah dibanding membeli secara kredit. Pembelian mobil melalui fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) memliki jangka waktu kredit rata-rata 1-3 tahun.
Besarnya uang yang harus disiapkan membuat Anda harus merencanakannya secara matang dari jauh-jauh hari. Ketika Anda memutuskan untuk mengambil KPM, Anda terikat pada suatu komitmen jangka panjang untuk membayarnya, ditambah komitmen untuk memenuhi biaya yang menyertainya (biaya perawatan, pajak kendaraan, biaya tol, dll).
Untuk menentukan berapa cicilan bulanan KPM yang mampu Anda bayar, patokannya adalah jumlah cicilan kredit mobil Anda masuk ke dalam batasan jumlah maksimal hutang yang boleh Anda miliki, yaitu 35% dari penghasilan bulanan Anda.
Berikut adalah persyaratan pengajuan KPM secara umum :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah (bagi yang telah menikah)
- Fotokopi slip gaji dan Surat Keterangan Bekerja (bagi karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi tagihan listrik 1 bulan terakhir
- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)/PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
