Siang planners..
Kami masih akan membahas tentang jenis zakat mal. Selamat mengikuti.
6. Zakat Profesi
Nishab : 85 gram emas
Haul : 1 tahun
Kadar zakat : 2,5%
Contoh :
Bapak Anto memiliki penghasilan per bulan Rp. 10.000.000. Setelah berjalan 1 tahun, apakah Pak Anto memiliki kewajiban berzakat atau tidak? Berapa zakat yang harus dikeluarkan?
Nishab zakat profesi adalah 85 gram emas. Jika harga emas saat ini adalah Rp. 400.000 per gram, maka nishab zakat profesi adalah 85 x Rp. 400.000 = Rp. Rp. 34.000.000 selama 1 tahun, atau Rp. 2.833.333 per bulan. Maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah pegawai atau seseorang yang telah memiliki penghasilan minimal Rp. 2.833.333 per bulan.
Karena penghasilan Pak Anto telah melewati nishab, maka Pak Anto wajib mengeluarkan zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan = 2,5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000
