Pagi planners..
Sebelumnya kita telah membahas mengenai “Mengapa Perlu Mempersiapkan Dana Kesehatan?” dimana salah satu solusi dalam mempersiapkan dana kesehatan adalah dengan mengalihkan resiko biaya yang mungkin diperlukan saat sakit ke pihak lain, yaitu dengan memiliki asuransi jiwa/kesehatan.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mengenal lebih jauh apa itu asuransi, jenis-jenis asuransi, langkah-langkah merencanakan program asuransi, serta cara menghitung uang pertanggungan asuransi.
Apakah asuransi itu?
Definisi lengkap tentang asuransi bisa Anda lihat di UU no. 22 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, namun secara lebih sederhana, asuransi dapat didefinisikan sebagai bentuk kesepakatan/kontrak pengalihan resiko atas kehilangan jiwa atau aset dalam bentuk ekonomi untuk kemudian resiko tsb diambil alih oleh seseorang atau perusahaan lain, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Jenis-Jenis Asuransi
Ada banyak sekali jenis asuransi, mulai dari asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi jiwa, dsb. Karena kita sedang membahas mengenai persiapan dana kesehatan, maka kita akan fokus dulu pada asuransi jiwa.
Secara garis besar, asuransi jiwa bisa dibagi ke dalam 2 kategori, yaitu asuransi jiwa tradisional dan asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi.
Kita bahas satu per satu.
ASURANSI JIWA TRADISIONAL
Terdapat 3 jenis asuransi jiwa tradisonal :
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Jenis asuransi jiwa ini memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu.
Contoh :
Bapak A mengikuti asuransi jiwa berjangka dengan jangka waktu hingga usia 80 tahun dengan uang pertanggungan Rp. 100 juta. Jika Bapak A meninggal di usia 70 tahun, maka perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat sebesar Rp. 100 juta. Tapi jika Bapak A masih hidup hingga usia 80 tahun, Bapak A diberi 2 pilihan, yaitu melanjutkan asuransinya atau tidak melanjutkan asuransinya. Jika Bapak A tidak melanjutkan asuransinya, maka perusahaan asuransi tidak berkewajiban membayar manfaat yang Rp. 100 juta tadi, atau dengan kata lain, manfaat asuransinya hangus.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole-Life Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai usia 99 atau 100 tahun. Jika pada akhir periode asuransi dan tidak terjadi kematian, tertanggung dapat mengambil nilai tunai yang biasanya dijamin dengan suku bunga yang sangat rendah, kira-kira sebesar atau mendekati suku bunga tabungan di bank.
3. Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan manfaat asuransi yang dibayar pada saat tertanggung meninggal atau pada tanggal yang ditentukan jika tertanggung masih hidup sampai tanggal tersebut. Juga memiliki unsur tabungan dengan suku bunga yang sangat rendah kira-kira sebesar atau mendekati suku bunga tabungan di bank.
Jenis asuransi yang dikaitkan dengan investasi akan dibahas esok hari.
Salam perencanaan..
