Dear Planners, Sesungguhnya pembentukan dana darurat dalam wasiat harta waris telah diperintahkan oleh Allah di dalam al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 240, yang artinya: “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika merekaLanjutkan membaca “Kutipan Malam”
