Siang Planners,
Pada postingan berita kami kemarin, kami telah membahas tentang manfaat asuransi tambahan kondisi kritis pada unit link, khususnya pada PRUlink Assurance Account (PAA) dari Prudential Life Assurance. Hari ini, kami akan lanjutkan dengan pembahasan manfaat asuransi tambahan kematian atau cacat akibat kecelakaan.
Pernahkah anda bayangkan, setiap saat masing-masing dari kita diintai oleh yang namanya risiko kecelakaan, baik yang terjadi di dalam atau pun di luar rumah? Mulai dari bangun tidur, berangkat ke kantor atau sekolah, pulang lagi ke rumah, dan bahkan di rumah pun kita tidak terlepas dari risiko cacat atau kematian akibat kecelakaan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan di Indonesia pada tahun 2011 telah meningkat dari 66.488 (2010) menjadi 108.696 (http://www.bps.go.id). Hal ini membuktikan bahwa setiap saat kecelakaan dapat menimpa siapa saja dan di mana saja.
Apabila kita sampai terkena risiko tersebut, otomatis kita tidak dapat bekerja lagi dengan sebagaimana mestinya. Contohnya, seorang dokter gigi yang biasa melayani pasiennya dengan menggunakan kedua tangannya, tidak dapat bekerja lagi setelah mendapat musibah kecelakaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu anggota tubuhnya, seperti tangan, kaki, kebutaan, dan lain-lain. Kalau sudah terlanjur menderita cacat, maka otomatis kita tidak lagi dapat menghasilkan pendapatan (income) untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari.
Oleh karena itu, diciptakanlah manfaat asuransi tambahan PRUpersonal accident death (kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan (PAD)) dan PRUpersonal accident death and disablement (manfaat kematian atau cacat akibat kecelakaan (PADD)).
1. PRUpersonal Accident Death (PAD)
Perlindungan ini mencakup Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan apabila tertanggung utama mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Usia masuk rider ini adalah 6 sampai 59 tahun. Masa perlindungan dari rider ini adalah sampai dengan tertanggung utama berulangtahun ke-60. Jumlah minimum UP yang diperkenankan adalah 20 juta rupiah, maksimal 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari 2 miliar rupiah.
2. PRUpersonal Accident Death and Disablement (PADD)
Bila tertanggung utama mengambil rider ini dan mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka dia akan menerima UP sebesar minimal 20 juta rupiah dan maksimal 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari 2 miliar rupiah. Usia masuk untuk rider ini adalah 6 sampai 59 tahun, dan masa perlindungan sampai dengan ulangtahun ke-60.
Apabila tertanggung utama meninggal akibat kecelakaan (terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan, dan kasat mata), maka UP PAD dan PADD akan dibayarkan. namun, apabila tertanggung utama meninggal akibat kecelakaan di tempat-tempat tertentu, seperti di kendaraan umum bertrayek dan berjadwal, di pesawat domestik bertrayek, di gedung umum yang terbakar, dan di dalam lift, maka UP yang dibayarkan adalah sebesar dua kali lipat dari UP PAD dan PADD.
Kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap dan tidak dapat dipulihkan akan mendapatkan uang pertanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu, sesuai dengan ketentuan dari Prudential Life Assurance.
Memang, kita tidak pernah mengetahui apakah, kapan, atau di mana kita akan mengalami musibah kecelakaan. Namun, sebelum musibah itu menimpa diri kita, ada baiknya kita siapkan proteksi terhadap risiko kecelakaan agar nantinya kita dan keluarga kita tidak merugi secara finansial akibat terjadinya musibah tersebut.
Salam Planners
