Siang Planners
Pada postingan yang lalu, telah kita bahas tentang konsep investasi dan asuransi dalam unit link menurut ajaran Islam. Kali ini Kita akan membahas tentang diri-ciri unit link yang sesuai dengan hukum Islam (syariah).
Pada dasarnya, Islam memandang baik investasi Dan asuransi yang terdapat pada produk unit link. Namun, pada produk asuransi tradisional atau konvensional masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah (ilmu syariah yang berkaitan dengan hubungan antar manusia. Ketiga unsur tersebut adalah:
1. Maysir (untung-untungan)
2. Gharar (ketidakpastian informasi dari kedua belah pihak yang bertransaksi)
3. Riba’ (keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya)
Oleh karena itu, dibentuklah asuransi syariah, yang di dalamnya terdapat suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembailan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia). Di sini, para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang dibayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.
Berbeda dengan proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi konvensional yang bersifat risk transferring (memindahkan risiko) dari peserta ke perusahaan, proses hubungan antara peserta dan perusahaan pada asuransi syariah adalah risk sharing (saling menanggung risiko). Apabila salah satu peserta mengalami musibah, maka klaim ditanggung oleh semua peserta asuransi syariah. Jadi, di dalam asuransi syariah, perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana saja, bukan sebagai penanggung seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Di sini, seluruh peserta secara bersama-sama dan suka rela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’, sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, Dan peserta yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi tradisional dan konvensional. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari tanggung jawab bersama, saling membantu dan bekerja sama, dan perlindungan bersama, sehingga terjalin kerja sama, persaudaraan, dan kesetiakawanan antara peserta dengan peserta dan antara peserta dengan perusahaan asuransi. Bagi anda yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dalam Islam, produk asuransi (Unit link) syariah dapat menjadi pilihan yang tepat.
Salam Planners
