Siang Planners,
Kemarin kami telah membahas tentang definisi dan latar belakang unit link syariah. Sekarang kami akan ajak anda untuk memahami kontrak (akad) yang ada dalam unit link syariah.
Di dalam unit link syariah terdapat dua jenis kontrak (akad), yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah akad yang melibatkan hubungan antara para pemegang polis/peserta yang satu dengan yang lainnya dalam memberikan hibah (sumbangan) yang akan digunakan untuk menolong dan membantu peserta lain yang terkena musibah. Karena fungsi perusahaan asuransi pada unit link syariah hanya sebagai pengelola dana hibah saja, maka antar peserta yang satu dengan yang lain saling menanggung dan berbagi risiko (risk sharing), di mana setiap peserta akan melakukan pembayaran dan menerima hibah. Akad tabarru’ tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (komersil).
Sedangkan akad tijarah adalah kontrak yang digunakan pada transaksi yang melibatkan hubungan antara pemegang polis/peserta dengan perusahaan asuransi yang berfungsi melaksanakan tugas-tugas operasional dan administrasi pada perusahaan asuransi. Di sini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola (mudharib) dan peserta bertindak sebagai pemegang polis (shahibul mal/pemilik harta). Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak untuk menerima biaya pengelolaan (management fee) dan akan memperoleh bagi hasil atau biaya (fee) atas upayanya dalam memaksimalkan dana yang terhimpun dalam dana tabarru’ peserta.
Demikian akad (kontrak) yang ada pada unit link syariah, di mana azas yang paling utama dalam unit link jenis ini adalah kerja sama, persaudaraan, dan kesetiakawanan. Adapun pilhan kontrak antara peserta unit link syariah dan pihak pengelola sangat bergantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak.
Salam Planners
