Dear Planners
Tahukah Anda, selain melindungi harta yang sudah anda miliki, asuransi juga memiliki kemampuan untuk memperbesar asset warisan Anda, tanpa sepeserpun dikenakan pajak oleh pemerintah? Serius??? Ya, serius!! Bagaimana caranya? Yuk kita simak tulisan di bawah ini.
Masih ingat dengan real asset dan paper asset pada tulisan kami terdahulu? Ya, real asset adalah harta kita yang dapat terlihat, biasanya dalam bentuk tanah, rumah, emas, dan lain-lain, yang untuk pengalihannya memerlukan biaya. Paper asset adalah harta yang kita simpan dalam bentuk surat berharga atau polis asuransi, sehingga dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat, surat berharga atau polis asuransi tersebut dapat dicairkan menjadi uang cash.
Khusus paper asset berupa polis asuransi jiwa, uang pertanggungan yang dicairkan tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan PPh Badan Pasal 4 ayat 3 huruf e, “Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi, sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, bukan merupakan Objek Pajak.” Selain itu, pemilik polis dapat menentukan sendiri jumlah Uang Pertanggungan yang diinginkannya, yang jumlahnya bisa mencapai sepuluh kali lipat dari total premi yang dibayarkan.
Oleh karena itu, melalui asuransi kita bisa menggandakan asset kita dengan membuka polis dengan uang pertanggungan senilai total asset real yang kita miliki untuk dibagikan kepada keluarga kita tercinta, tanpa dipotong pajak penghasilan, apabila kita meninggal dunia. Anda ingin menduplikasi asset Anda? Mari berhitung dan berasuransi dengan smart…
Salam Planners
