Dear Planners,
Mari Kita berhitung melalui simulasi masih tentang uang pertanggungan jiwa yang ideal..
Contoh : pak Andi memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Saat ini beliau berusia 35 tahun. Beliau bekerja di perusahaan swasta nasional dengan income rata-rata sebesar Rp 10 juta/bulan. Dengan income sekian, pak Andi masih bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarganya. Istrinya tidak bekerja, karena bertugas mengurus kedua anaknya dan urusan rumah tangga lainnya.
Nah apabila pak Andi tiba-tiba mengalami musibah kecelakaan, sehingga merengut jiwanya, bagaimana dengan kondisi finansial keluarganya? Untuk mengantisipasinya, maka pak Andi memutuskan untuk memiliki sebuah polis Asuransi Jiwa. Namun permasalahannya adalah, berapa besarnya uang pertanggungan yang ideal dengan kondisi seperti yang disebutkan diatas??
Jawab :
income pak Andi adalah sebesar Rp 10 juta/bulan, atau setara dengan Rp 120 juta/tahun. Inilah jaminan uang yang harus selalu keluarga pak Andi terima saat pak Andi meninggal dunia.
Uang Rp 120 juta/tahun merupakan hasil bunga deposito dari sejumlah besar uang pertanggungan yang perusahaan asuransi jiwa berikan. Anggap bunga deposito standar sekitar 5 %/tahun, maka bunga deposito yang bersihnya (setelah dipotong pajak atas bunga sebesar 20 %) adalah sebesar 4 %/tahun.
Berdasarkan data tersebut, maka dapat dihitung berapa besar uang awal yang didepositkan supaya mendapatkan bunga bersih sebesar Rp 120 juta/tahun.. Uang deposit awal = 120 juta : 4 % = 3 Milyar.
Jadi bila pak Andi memiliki uang sebesar Rp 3 Milyar, kemudian diinvestasikan pada deposito berjangka dengan besar bunga bersih sebesar 4 %/tahun, maka didapatkan bunga bersih sebesar Rp 120 juta/tahun.
Nah, angka 3 Milyar inilah yang merupakan uang pertanggungan jiwa yang ideal bagi pak Andi.
Bagaimana Planners, mudah-mudahan penjelasan dan ilustrasi diatas dapat membuka wawasan Anda tentang besarnya uang pertanggungan jiwa yang ideal.
Sudahkah Anda memiliki Uang Pertanggungan Jiwa yang ideal?? Bila belum, maka sebenarnya Anda belum memiliki asuransi jiwa..
Salam Perencanaan
