Dear Planners,
Kemajuan dunia perbankan sekarang ini beserta kemudahan-kemudahannya untuk mengajukan kredit, membuat kita tidak dapat menghindar dari berhutang. Kartu kredit dan kredit-kredit lainnya seringkali diambil oleh pasangan suami-istri semasa hidup berkeluarga. Namun, jika Anda/suami Anda tidak mengambil hutang yang disertai asuransi jiwa, apabila pasangan Anda meninggal dunia, tentunya kewajiban melunasi hutang masih tetap ada, bukan? Hutang-hutang ini bukan tidak mungkin akan menghambat pembagian harta warisan. Oleh karena itu, hendaknya Anda dan suami selalu saling terbuka dalam hal ini, agar apabila suami meninggal dunia, Anda dapat mengetahui dengan pasti berapa hutang pasangan Anda dan ke mana Anda harus melunasinya.
Sebagai orangtua tunggal, tentunya Anda dan anak-anak Anda sangat membutuhkan dana untuk biaya hidup, bukan? Apabila Anda tidak bekerja, dana ini bisa Anda dapatkan dari dana warisan. Biasanya pembagian harta warisan dilakukan setelah hutang-hutang almarhum diselesaikan. Semakin lama Anda menunda untuk melunasi hutang, semakin lama juga harta warisan suami dibagikan. Tentunya, Anda tidak ingin hal ini terjadi berlarut-larut, bukan? Oleh karena itu, lunasi segera hutang-hutang Anda. Segera setelah harta warisan Anda bersih dari hutang, Anda bisa membaginya dengan ahli waris yang lain dan mulai menyusun anggaran keuangan yang baru.
Bagaimana caranya menyusun anggaran keuangan agar tidak boros? Simak tulisan kami berikutnya besok siang pada waktu yang sama. Stay tuned…
Salam Planners
