Dear Planners,
Setiap Muslim mengharapkan hartanya dapat menjadi berkah baginya, dengan mengikuti tuntunan Alquran dan hadist sebagai rujukan utama. Untuk itu, diperlukan suatu perencanaan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam kedua kitab tersebut, yang umum dikenal sebagai perencanaan keuangan syariah. Perencanaan keuangan dalam syariah Islam adalah proses pengambilan keputusan untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki (mencari dan mengkonsumsi harta) dengan manajemen keuangan (perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, serta pengendalian) dengan tidak bertentangan dengan syariat dan berbasis hukum Islam yaitu Al-qur’an dan Hadist. Perencanaan keuangan yang sesuai dengan syariat Islam bertujuan mendatangkan kemaslahatan (keselamatan), baik di dunia maupun di akhirat, seperti yang diatur di dalam Alqur’an surat Al-Furqon ayat 67 :
“Dan orang-orang yang apabila dalam membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian itu”.
Melalui ayat ini, dapat disimpulkan bahwa Allah SWT mengasihi orang yang mencari rejeki yang halal, membelanjakannya secara hemat (wajar), dan menyimpan kelebihannya untuk kepentingan di saat sulit dan di saat memerlukannya.
Perencanaan keuangan yang baik dan sesuai syariat menjadi faktor utama dalam mendapatkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Bahkan Rasulullah SAW dalam salah satu hadistnya bersabda:
“Tidaklah bergeser telapak kaki bani Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga ditanya lima perkara; umurnya untuk apa dia gunakan, masa mudanya untuk apa ia habiskan, hartanya darimana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan, dan apa yang ia perbuat dengan ilmu-ilmu yang telah ia ketahui.” (HR Tarmidzi).
Hadist tersebut menjelaskan bahwa perencanaan keuangan disyariatkan bukan saja bagi seorang muslim, namun juga bagi seluruh umat manusia, karena di akhirat nanti kita semua akan ditanya dari mana harta kita didapat dan dibelanjakan untuk apa. Hal ini menunjukkan bahwa Islam telah mengatur dan mewajibkan umatnya untuk melakukan perencanaan keuangan yang bertujuan untuk keselamatan di dunia dan di akhirat.