Salah satu cara mengelola penghasilan adalah melalui investasi. Namun, dalam prakteknya masih banyak ummat Islam yang takut untuk berinvestasi karena takut haram dengan adanya unsur riba’. Sebenarnya kita khususnya umat muslim bisa berinvestasi dengan “aman” melalui investasi yang berbasis syariah. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan investasi syariah dan bagaimana cara kerjanya? Mari kita simak postingan berikut ini.
Yang dimaksud dengan investasi syariah adalah investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan tidak mengandung riba. Biasanya investasi syariah dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jadi, di sini sangat dihindari berinvestasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Selain itu, investasi pada produk keuangan konvensional (perbankan dan asuransi konvensional) juga dihindari karena mengandung riba. Perusahaan yang memproduksi, mendistribusi, serta menyediakan makanan dan minuman haram, juga barang-barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudharat juga dihindari dari investasi syariah.
Karena tujuan utama dalam investasi syariah adalah untuk mencapai berkah dari ridho Ilahi, maka selain memperhatikan “kebersihan” perusahaan (emiten) dari hal-hal yang haram, jenis transaksi juga harus diperhatikan. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi pada investasi syariah harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management) dan tidak berspekulasi.
Prinsip dasar dalam transaksi syariah adalah sebagai berikut:
- Ada kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad.
- Ada pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
- Ada etika (akhlak) dalam melakukan transaksi.
- Ada dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) dalam transaksi.