Tabungan dan deposito mudharabah adalah akad atau perjanjian antara nasabah sebagai pemilik modal dengan suatu lembaga keuangan sebagai pengelola modal. Perjanjian ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan, yang akan disepakati bersama Besarnya keuntungan ini bisa naik atau turun tergantung hasil kinerja usaha lembaga keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, pada lembaga keuangan syariah, tabungan dan deposito masuk ke dalam kategori investasi, bukan saving.
Yang benar-benar saving hanya layanan giro wadiah (titipan), dengan tingkat pengembalian sekitar 3 persen per tahun. Sedangkan, tingkat pengembalian tabungan pada lembaga keuangan syariah sekitar 6-12 persen per tahun dan deposito 8-15 persen per tahun. Di sini, Anda tidak akan dikenakan pemberian bunga berjenjang atau dibebani biaya administrasi yang lain.