Question:
ass ..
mau tanyaa ..
apa bila seorang ayah meninggal dunia ,meninggalkan istri dan 1 anak perempuan (mempunyai 2 anak perempuan dan 1 laki-laki atau cucu dari seorang ayah yang meninggal) ..apakah sodara dari yang meninggal mendapatkan warisan?
Answer:
Wa’alaikum salam Pak Rizal..
Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam artikel kami. Dilihat dari kasus yang bapak kemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa intisari dari pertanyaan Bapak adalah apakah saudara kandung (perempuan/laki-laki) dari yang meninggal berhak mendapat warisan dari Almarhum? Jawabannya ya, yaitu sebesar 1/3 bagian. Walau pun Almarhum memiliki seorang cucu laki-laki dari anak perempuannya, keberadaan cucu laki-laki tersebut tidak menghalangi bagian warisan bagi saudara-saudara kandung Almarhum karena Almarhum tidak memiliki anak laki-laki sebagai penghalang (hijab) bagi harta warisannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Anda. Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wr. wb.
