Question:
assalamualaikum pak, mohon berkenan menjawab pertanyaan saya, kondisi selengkapnya sbb:
1. suami ( punya 1 saudara perempuan, ayah dan ibu masih hidup)
2. istri (punya 1 saudara laki dan 1 saudara perempuan, ibu masih hidup)
3. 1 anak angkat
pasangan suami istri ( nomer 1 dan 2) kini sudah meninggal semua
bagaimana pembagian waris bagi saudara, orang tua, dan anak angkatnya, menurut islam?
terima kasih
Answer:
Wa’alaikumsalam bu Imroatun…
Menurut hukum waris Islam, yang berhak menerima harta warisan adalah keluarga terdekat, yaitu ke atas: ayah dan ibu serta kakek dan nenek; ke bawah: anak laki-laki dan anak perempuan serta keturunannya; dan ke samping: anak ayah atau anak ibu, anak nenek atau kakek, sambung menyambung satu dengan yang lain menentukan jarak dekatnya hubungan masing-masing dengan pewaris. Anak angkat mendapat bagian sesuai dengan wasiat almarhum dan almarhumah orangtua angkatnya atau sesuai kebijakan kakek-nenek angkatnya.