Question:
Asslm alkm Wr.Wb..Mhn petunjuk contoh pembagian waris untuk seorang suami yg meninggal meninggalkan 3 orang istri..2 anak laki2 dan 1 anak perempuan dr istri pertama..2 orang anak laki2 dr istri ke-2..Dan 1 anak laki2 dr istri ke-3…Dgn jumlah nominal waris 100jt…Trm ksh..Wasamu alaikum Wr.Wb.
Answer:
Wa’alaikumsalam Pak Imanuddin…
Bagian untuk istri adalah 1/8 dari harta warisan, di mana ketiganya berbagi dari harta tersebut. Kalau jumlah total harta warisnya 100 juta, berarti bagian untuk semua istri adalah 12,5 juta rupiah, sama dengan kurang-lebih 4,2 juta untuk masing-masing istri.
Sisanya (Rp. 87,5 juta), untuk anak-anak mereka yang berjumlah enam orang (lima orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan). Bagian anak laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.
Faktor penyebut: 5 x 2 + 1 = 11
Bagian anak laki-laki: (87.5 juta/11) x 2 = Rp. 15,9 juta per orang
Bagian anak perempuan: Rp. 7,95 juta