Dear Planners,
Pada pembahasan yang lalu kita telah membahas perencanaan keuangan Syariah, yang diantaranya mencakup pendapatan nafkah secara Islami. Artinya, dalam mencari nafkah hendaknya kita berpegang kepada aturan-aturan (syariat-syariat) Islam, agar harta yang kita dapatkan senantiasa bersih dari hal-hal yang diharamkan, baik dari zatnya maupun dari cara memperolehnya. Suatu rezeki dikatakan haram, apabila didapatkan dengan cara-cara berikut ini:
1. Tadlis
Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak. Contohnya: menjual makanan dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan komposisinya, sehingga pembeli merasa dirugikan.
2. Taghrir
Taghrir adalah transaksi pertukaran yang mengandung ketidak-pastian bagi kedua belah pihak. Contohnya: Jual-beli online yang tidak memberikan informasi yang jelas tentang waktu pengiriman barangnya.
3. Ihtikar
Ihtikar adalah upaya mengambil keuntungan di atas normal dengan menjual lebih sedikit untuk harga yang lebih tinggi. Contohnya: Penimbunan Sembako (sembilan bahan pokok) yang dilakukan oleh para agen distributor agar harganya melambung.
4. Bay Najasy
Bay najasy adalah upaya mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menciptakan permintaan palsu. Contohnya: Ketika ada seorang pembeli yang datang menawar, si penjual berbohong dengan mengatakan bahwa barang tersebut sudah ada yang mau membeli dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pembeli tersebut terpaksa harus membelinya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga normal.
5. Riba
Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Contohnya: meminjamkan uang dengan menambahkan bunga tinggi atas pinjaman tersebut.
6. Maysir
Maysir adalah upaya transaksi yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat transaksi tersebut. Contohnya: Jual-beli rumah/tanah yang membebankan pajak pembeli dan penjual seluruhnya ditanggung oleh salah-satu pihak.
7. Riswah
Riswah adalah upaya suap-menyuap dengan memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Contohnya, agar memenangkan tender suatu proyek, pihak kontraktor menyuap orang dalam di jajaran kepemimpinan suatu perusahaan atau instansi pemerintah, sehingga merugikan pihak lain yang juga mengikuti tender tersebut.
Sebagai umat Islam, tentunya kita ingin agar harta yang kita dapatkan menjadi berkah dan mendapat ridha’ dari Allah SWT, karena semua yang diciptakan Allah ta’ala di alam ini untuk manusia merupakan rahmat dari-Nya yang diberikan kepada segenap umat manusia, sebagaimana firman-Nya :
“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir” [QS. Al-Jaatsiyyah : 13].
Oleh karena penciptaan alam semesta dan seisinya ini sebagai rahmat yang Allah ta’ala diberikan kepada manusia, jangan sampai manusia menggunakannya dalam jalan-jalan kebathilan. Hal ini adalah sebagaimana firman-Nya :
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui” [QS. Al-Baqarah : 188].
Berdasarkan Firman Allah di atas, maka kita wajib mencari harta dengan cara yang halal.