Dear Planners,
Kali ini kita akan membahas salah satu point penting dalam perencanaan keuangan syariah, yaitu pengeluaran yang Islami. Sebagai umat Muslim, kita diwajibkan untuk mencari nafkah berupa rezeki yang halal, begitu juga dengan pengeluarannya, harus untuk kemaslahatan hidup, baik di dunia maupun akhirat, serta tidak boros. Seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:
Seorang anak Adam sebelum menggerakkan kakinya pada hari kiamat akan ditanya tentang lima perkara: (1) Tentang umurnya, untuk apa dihabiskannya; (2) Tentang masa mudanya, apa yang telah dilakukannya; (3) Tentang hartanya, dari sumber mana dia peroleh dan (4) dalam hal apa dia membelanjakannya; (5) dan tentang ilmunya, mana yang dia amalkan. (HR. Ahmad)
Terdapat dua jenis pengeluaran, yaitu pengeluaran rutin dan pengeluaran antisipatif (darurat).
1. Pengeluaran Rutin
Pengeluaran rutin adalah biaya yang dikeluarkan secara rutin, baik itu harian, bulanan, atau tahunan.
Pengeluaran harian adalah pengeluaran yang secara rutin kita keluarkan setiap hari. Biasanya pengeluaran ini mencakup biaya untuk belanja kebutuhan dapur dan sebagainya. Sebagian orang ada yang mengelompokkan pengeluaran ini sebagai pengeluaran harian dan sebagian lain mengelompokkan pengeluaran ini sebagai pengeluaran rutin mingguan dan ada juga yang bulanan.
Pengeluaran mingguan dikeluarkan akibat adanya transaksi mingguan. Contohnya, pemakaian gas untuk memasak dan belanja air mineral. Berbelanja kebutuhan pokok, bagi sebagian kalangan juga menjadi kebutuhan mingguan.
Pengeluaran bulanan adalah pengeluaran yang dikeluarkan secara rutin setiap bulannya. Oleh karena sebagian besar dari kita adalah pekerja yang sumber pendapatannya berasal dari gaji bulanan maka kebutuhannya pun sebagian besar adalah kebutuhan bulanan. Termasuk dalam kebutuhan ini adalah pembayaran listrik, telepon, SPP sekolah, cicilan rumah, cicilan motor, cicilan mobil, biaya antar jemput anak, biaya sewa rumah bulanan, dll.
Pengeluaran tahunan adalah pengeluaran yang secara rutin dikeluarkan setiap tahun. Biasanya jenis pengeluaran ini menyita banyak perhatian keluarga oleh karena jumlahnya terkadang sangat besar dan waktunya yang hampir bersamaan. Membeli perlengkapan sekolah seperti buku pelajaran, baju seragam, sepatu dan sejenisnya adalah pengeluaran tahunan yang sering menjadi momok bagi ibu rumah tangga. Membayar kontrakan rumah, pajak motor, pajak mobil juga pajak rumah dilakukan setiap tahun.
2. Pengeluaran Antisipatif (Darurat)
Pengeluaran antisipatif adalah pengeluaran yang dilakukan sewaktu-waktu ketika terjadi musibah sakit, kematian, dan lain-lain, yang datangnya secara tiba-tiba. Untuk mengantisipasi pengeluaran ini, setiap keluarga hendaknya memiliki pos khusus untuk dana cadangan (darurat) agar tidak mengganggu cashflow pendapatan dan pengeluaran rutin. Besarnya dana darurat yang ideal adalah sebesar 6 sampai 10 kali pengeluaran rutin bulanan, yang dikumpulkan secara rutin sedikit-demi sedikit dari penghasilan bulanan kita. Dengan adanya dana darurat ini, insya Allah kita tidak akan merasa kesusahan apabila kita atau keluarga kita ada yang terkena musibah.