Siang planners..
Secara umum terdapat 2 cara yang dapat dipilih untuk membayar pembelian rumah, yaitu dengan cara tunai dan mencicil. Pilihan cara pembayaran tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuangan Anda. Berikut ulasannya.1.
1. Pembayaran secara tunai
Terdapat 2 jenis pembayaran secara tunai :
- Tunai keras (cash keras)
Pembayaran secara tunai lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan cara pembayaran lainnya. Dengan membayar secara tunai, developer biasanya memberikan diskon pembayaran yang cukup besar, bisa mencapai 10-15%. Bagi Anda yang memiliki modal besar untuk membeli rumah, pilihan pembayaran jenis ini dapat Anda pertimbangkan.
- Tunai bertahap
Jika tidak ingin membeli secara tunai, Anda dapat memilih cara pembayaran bertahap. Biasanya developer memberikan pilihan pelunasan 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, atau 24 bulan. Diskon yang ditawarkan berkisar 0% hingga 5%. Karena waktu pelunasan yang relatif singkat, maka diperlukan DP yang relatif besar pula, setidaknya 50% dari harga rumah yang Anda beli. Dan pada tipe pembayaran ini pihak developer tidak bekerja sama dengan bank.
2. Pembayaran dengan mencicil
Jika tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli rumah secara tunai keras maupun membayar DP yang besar seperti pada pembayaran tunai bertahap, Anda dapat memilih cara pembayaran secara mencicil. Terdapat fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan waktu cicilan berkisar anatara 5 tahun hingga 20 tahun, tergantung pihak penyedia KPR. Biasanya developer akan mengadakan kerjasama dengan bank penyedia KPR untuk menyediakan pinjaman bagi pembeli rumah.
Terdapat 3 jenis KPR :
- KPR konvensional
Besar bunga adalah fluktuatif sehingga besarnya cicilan dapat berubah-rubah mengikuti besar suku bunga perbankan yang berlaku.
- KPR syariah
Besar bunga adalah tetap (fixed) sehingga besar cicilan tetap sejak awal hingga akhir cicilan.
- KPR bersubsidi
Terdapat subsidi dari pemerintah melalui bank penyedia KPR, sehingga cicilan dapat lebih ringan.