Renungan Malam

Sebelum beristirahat malam hari ini, marilah kita renungkan kutipan berikut ini:

Anak adalah investasi yang paling berharga bagi orangtua. Dengan penuh kasih sayang, didiklah dan berikanlah perencanaan yang terbaik bagi mereka agar mereka dapat hidup mandiri dan berbakti kepada kedua orangtuanya…

 

Salam Planners

PMC: Merencanakan Masa Depan dan Proteksi bagi Si Calon Buah Hati

Siang Planners,

Setiap pasangan yang menginginkan kehadiran seorang anak pasti menyambut gembira ketika mengetahui bahwa telah hidup seorang calon bayi di rahim sang istri. Namun, tingginya risiko kematian pada bayi (lebih dari 400 bayi meninggal setiap hari), kematian kehamilan (307 kematian/100.000 kelahiran), dan komplikasi kehamilan (28% pendarahan, 24% eclampsia, dan 11% hipertensi  dan infeksi) di Indonesia bisa membawa kerugian yang besar bagi kedua orangtuanya. Di lain pihak, rata-rata asuransi hanya mengcover sejak usia anak lebih dari 6 bulan. Sejak lahir sampai dengan usia 6 bulan tersebut anak berada dalam kondisi tanpa perlindungan asuransi dalam masa pertumbuhannya, padahal masa-masa tersebut merupakan masa kritis seorang bayi. Oleh karena itu, diluncurkanlah produk unitlink Pru My Child (PMC) oleh Prudential Life Assurance sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan jiwa anak dan ibu.

PRUmy Child (PMC) adalah produk unit link yang memberikan manfaat kepada ibu dan calon bayi selama masa penting kehamilan dan perlindungan kepada anak sejak dilahirkan sampai dengan dewasa. Selain memberikan manfaat investasi, produk ini juga memberikan perlindungan seumur hidup untuk anak dari usia 5 bulan di dalam kandungan, perlindungan untuk cacat bawaan pada anak, dan perlindungan untuk ibu selama masa kehamilan, sehingga memberikan ketenangan bathin  kepada orangtua agar lebih fokus kepada pertumbuhan dan masa depan si calon bayi itu sendiri.

PMC memberikan uang pertanggungan bagi anak sampai dengan Rp. 500.000.000,- dan merupakan produk unit link pertama yang dikhususkan bagi ibu dan anak sejak masih dalam kandungan sampai dengan anak lahir, dengan manfaat yang lengkap. Apabila seorang anak telah diikutkan program PMC dan sejak awal mengambil riders (manfaat tambahan) PRUjuvenile crisis cover (manfaat perlindungan kondisi kritis untuk anak), PRUpersonal accident death (PAD), PRUpersonal accident death and disablement (PADD), dan PRUparent Payor 33, maka tidak ada proses pengkajian kesehatan dari perusahaan asuransi, walau pun anak tersebut memiliki cacat atau penyakit kritis bawaan.

Dengan PMC, orangtua dapat merencanakan masa depan dan proteksi bagi si buah hati sejak dalam kandungan, sehingga jumlah uang yang harus disisihkan untuk tabungan rutin si anak akan menjadi lebih sedikit daripada mulai menabung setahun atau lebih sejak bayi tersebut dilahirkan. Selain itu,  ibu juga ikut terproteksi selama masa kehamilan hingga 30 hari setelah melahirkan dan anak terpoteksi sejak dalam kandungan hingga seumur hidupnya, dari berbagai risiko selama kehamilan dan setelah dilahirkan. Ingin merencanakan masa depan calon anak anda dan memproteksinya sejak dalam kandungan? Segera hubungi kami.

Salam Planners

Good morning Planners

Dear happy couples…
Tahukah anda, kalau sekarang ini anda sudah bisa merencanakan masa depan buah hati anda sejak mereka berada di dalam kandungan? Pastikan masa depan mereka terjamin dengan PRUmychild. Nantikan ulasan kami mengenai PRUmychild pada postingan berikutnya. Stay tuned…

Salam planners

Selamat Malam, Planners

Selamat beristirahat malam hari ini. Semoga semua rencana yang telah anda susun hari ini dapat terlaksana dengan baik… aamiin…

Salam Planners

Kontrak pada Unit Link Syariah

Siang Planners,

Kemarin kami telah membahas tentang definisi dan latar belakang unit link syariah. Sekarang kami akan ajak anda untuk memahami kontrak (akad) yang ada dalam unit link syariah.

Di dalam unit link syariah terdapat dua jenis kontrak (akad), yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ adalah akad yang melibatkan hubungan antara para pemegang polis/peserta yang satu dengan yang lainnya dalam memberikan hibah (sumbangan) yang akan digunakan untuk menolong dan membantu peserta lain yang terkena musibah.  Karena fungsi perusahaan asuransi pada unit link syariah hanya sebagai pengelola dana hibah saja, maka antar peserta yang satu dengan yang lain saling menanggung dan berbagi risiko (risk sharing), di mana setiap peserta akan melakukan pembayaran dan menerima hibah.  Akad tabarru’ tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (komersil).

Sedangkan akad tijarah adalah kontrak yang digunakan pada transaksi yang melibatkan hubungan antara pemegang polis/peserta dengan perusahaan asuransi yang berfungsi melaksanakan tugas-tugas operasional dan administrasi pada perusahaan asuransi. Di sini, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola (mudharib) dan peserta bertindak sebagai pemegang polis (shahibul mal/pemilik harta). Oleh karena itu, perusahaan asuransi berhak untuk menerima biaya pengelolaan (management fee) dan akan memperoleh bagi hasil atau biaya (fee) atas upayanya dalam memaksimalkan dana yang terhimpun dalam dana tabarru’ peserta.

Demikian akad (kontrak) yang ada pada unit link syariah, di mana azas yang paling utama dalam unit link jenis ini adalah kerja sama, persaudaraan, dan kesetiakawanan. Adapun pilhan kontrak antara peserta unit link syariah dan pihak pengelola sangat bergantung pada kebutuhan setiap individu dan strategi masing-masing pihak.

Salam Planners

 

Blessed Morning, Planners

Apa kabar Planners? Semoga di pagi hari yang cerah ini kita senantiasa diberi keberkahan dan keselamatan hidup… aamiin…

Masih ingin mengetahui lebih lanjut tentang Unit Link Syariah? Ikuti berita kami siang ini antara pukul 12.00 – 13.00 WIB. Stay tuned…

Salam Planners

Renungan Malam

Malam Planners, sebelum Kita beristirahat malam ini, Mariah Kita renungkan Firman Allah berikut ini:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. An Nisaa:9

Ayat tersebut mengingatkan kita untuk mempersiapkan kesejahteraan bagi istri dan anak-anak apabila suatu saat terjadi musibah terhadap pencari nafkah utama, sehingga mereka dapat terus melanjutkan hidup seperti biasa. Melalui perencanaan keuangan yang matang dengan kami, anda bisa memberikan kehidupan yang terbaik untuk orang-orang yang anda cintai.

Salam Planners

Unit Link Syariah

Siang Planners
Pada postingan yang lalu, telah kita bahas tentang konsep investasi dan asuransi dalam unit link menurut ajaran Islam. Kali ini Kita akan membahas tentang diri-ciri unit link yang sesuai dengan hukum Islam (syariah).

Pada dasarnya, Islam memandang baik investasi Dan asuransi yang terdapat pada produk unit link. Namun, pada produk asuransi tradisional atau konvensional masih terdapat tiga unsur utama yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan dalam fiqih muamalah (ilmu syariah yang berkaitan dengan hubungan antar manusia. Ketiga unsur tersebut adalah:

1. Maysir (untung-untungan)
2. Gharar (ketidakpastian informasi dari kedua belah pihak yang bertransaksi)
3. Riba’ (keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya)

Oleh karena itu, dibentuklah asuransi syariah, yang di dalamnya terdapat suatu usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembailan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah (Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia). Di sini, para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang dibayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Berbeda dengan proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi konvensional yang bersifat risk transferring (memindahkan risiko) dari peserta ke perusahaan, proses hubungan antara peserta dan perusahaan pada asuransi syariah adalah risk sharing (saling menanggung risiko). Apabila salah satu peserta mengalami musibah, maka klaim ditanggung oleh semua peserta asuransi syariah. Jadi, di dalam asuransi syariah, perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana saja, bukan sebagai penanggung seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Di sini, seluruh peserta secara bersama-sama dan suka rela mengumpulkan dana dalam bentuk iuran kontribusi ke dalam rekening tabarru’, sehingga kepemilikan dana atas iuran kontribusi tersebut tetap melekat pada peserta, Dan peserta yang akan membayarkan klaim atas risiko tersebut dari dana tabarru’.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi tradisional dan konvensional. Asuransi ini memiliki prinsip-prinsip dasar yang terdiri dari tanggung jawab bersama, saling membantu dan bekerja sama, dan perlindungan bersama, sehingga terjalin kerja sama, persaudaraan, dan kesetiakawanan antara peserta dengan peserta dan antara peserta dengan perusahaan asuransi. Bagi anda yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah dalam Islam, produk asuransi (Unit link) syariah dapat menjadi pilihan yang tepat.

Salam Planners

Good Morning, Planners

Selamat beraktifitas kembali…. Jangan lupa, ikuti terus berita kami siang hari ini pada waktu yang sama, dan pastikan rencana keuangan anda telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anda…

Salam Planners

Renungan Malam

Sebelum beristirahat malam ini, ada baiknya kita renungkan hadits Nabi Muhammad S.A.W berikut ini:

Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati.

Dengan hadits tersebut, kita dianjurkan untuk melakukan perencanaan keuangan dan memproteksi kesejahteraan keluarga kita dari segala risiko yang mungkin terjadi di dalam hidup kita, sebelum kita menjadi tua, sakit, miskin, serba kekurangan, dan sebelum ajal menjemput kita…

Salam Planners