Unit Link dalam Islam

Siang Planners

Di dalam berita kami sebelumnya telah dibahas mengenai produk investasi dan asuransi unit link. Namun, sebagian dari kita (terutama yang beragama Islam) pasti bertanya-tanya apakah konsep investasi dan asuransi Yang terdapat dalam unit link dibolehkan oleh agama atau tidak.

Dalam Islam, wajib hukumnya untuk selalu bersiap diri secara maksimal dalam menjalani kehidupan ini, terutama ketika kita masih mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini terdapat pada hadits Nabi Muhammad SAW:

Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, dan hidup sebelum mati (HR. Muslim)

Hadits tersebut menganjurkan supaya kita tidak menyia-nyiakan waktu dan harta yang kita miliki. Harta yang kita miliki harus dikelola dan digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta. Di dalam AL Qur’an, Allah SWT juga memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok.
Seperti yang terdapat pada Surat An-Nisa ayat 9:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Ayat diatas memerintahkan kepada kita agar tidak meninggalkan dzurriat dhi’afa (keturunan yang lemah) baik moril maupun materil. Kita dianjurkan agar selalu memperhatikan kesejahteraan (dalam hal ini secara ekonomi) yang baik dan tidak meninggalkan kesusahan secara ekonomi. Ayat ini dengan jelas memperlihatkan bahwa Al-Qur’an telah jauh-jauh hari mengajak umatnya untuk selalu memperhatikan kesejahteraan yang salah satu caranya adalah dengan menabung (berinvestasi) dan berasuransi.

Dalam Islam, menabung (berinvestasi) dan berasuransi sangat dianjurkan. Menabung (berinvestasi) adalah setiap upaya yang kita lakukan untuk mengumpulkan sejumlah dana yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan Berasuransi adalah mempersiapkan diri atau keluarga jika terjadi musibah, baik berupa kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dan lain-lain. Dengan berasuransi, kita menyiapkan kesejahteraan bagi keluarga inti yang ditinggalkan, apabila suatu saat pencari nafkah utama atau tulang punggung keluarga pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, baik karena terkena penyakit kritis, cacat karena kecelakaan, atau meninggal dunia.

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mewajibkan umatnya untuk merancang masa depan yang lebih baik dan untuk menghadapi kehidupan hari esok dengan lebih baik dan terencana, sehingga kesejahteraan keluarga dapat terus terjaga. Produk unit link, yang di dalamnya terdapat unsur investasi dan asuransi, sangat sesuai dengan anjuran agama Islam untuk mempersiapkan masa depan dengan penuh perencanaan yang cermat dan tepat, sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Namun, produk unit link apa yang sesuai dengan ajaran agama Islam? Nantikan pembahasan selanjutnya besok siang pada waktu yang sama.

Salam Planners

Morning Planners

Selamat menikmati aktifitas berlibur anda di hari Selasa pagi ini. Semoga Kita semua diberi kesehatan dan keselamatan, serta umur yang panjang… Aamiin…

Selamat Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu…

Salam Planners

Tips Malam

Dear planners, sebelum anda merencanakan program proteksi (asuransi) anda, ada baiknya anda pastikan bahwa anda telah memilih perusahaan asuransi yang terpercaya, dengan financial consultant yang benar-benar mengutamakan kebutuhan dan tujuan anda, agar anda tidak merasa dirugikan nantinya.
Link berikut ini dapat anda jadikan referensi dalam memilih perusahaan asuransi jiwa terbaik di Indonesia:

http://www.investor.co.id/home/sembilan-perusahaan-asuransi-terbaik-2012/39790

Selamat berencana

Salam planners

Manfaat Asuransi Tambahan (Riders) Pada Unit Link (4)

Siang Planners…

Seperti yang telah kita bicarakan pada postingan sebelumnya, bahwa unit link adalah produk asuransi dan investasi. Oleh karena itu, selain terdapat manfaat asuransi, pada produk ini kita juga bisa mendapatkan manfaat investasi. Agar terus mendapatkan kedua manfaat tersebut, maka kita wajib membayar premi berkala asuransi dan premi berkala investasi, sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang telah disetujui (bulanan, triwulanan, semesteran, atau tahunan). Namun, apabila suatu hari terjadi musibah yang mengakibatkan nasabah tersebut tidak dapat membayar premi berkala untuk jangka waktu tertentu, sedangkan tertanggung utama masih hidup dan masih ingin mendapatkan manfaat asuransi dan/atau investasi dari rekening unit link yang dimilikinya, maka dia harus membeli rider waiver atau payor.

Waiver adalah pembebasan premi asuransi saja apabila tertanggung utama atau pasangannya (suami/istri), atau orangtuanya (tertanggung utama anak-anak) mengalami salah satu dari kriteria-kriteria tertentu yang dapat menyebabkan tidak dapat dibayarkannya premi tersebut. Sedangkan payor adalah pembebasan premi asuransi dan investasi, yang pembayaran selanjutnya ditanggung oleh perusahaan asuransi apabila terjadi kondisi di mana tertanggung utama atau pasangannya, atau orangtuanya memenuhi salah satu dari kriteria pembebasan premi berkala. Dari segi biaya, waiver memiliki biaya premi yang Lebih rendah dibandingkan payor, karena rider ini hanya mengcover premi berkala asuransinya saja.

Pada PRUlink Assurance Account, terdapat lima jenis rider pembebasan premi, yaitu PRUwaiver 33, PRUpayor 33, PRUparent payor 33, PRUspouse waiver 33, dan PRUspouse payor 33. PRUwaiver 33 adalah pembebasan premi berkala asuransi apabila tertanggung utama memenuhi kriteria dari 33 kondisi kritis. Usia masuk 16-60 tahun,masa perlindungan s/d ulang tahun ke-55, 65, 70, 75, 80, atau 85. Sedangkan pada PRUpayor 33, persyaratan dan ketentuan yang berlaku hampir sama dengan PRUwaiver 33, namun premi berkala yang dibayarkan mencakup premi berkala asuransi dan investasi.

PRUparent payor 33 adalah pembebasan premi berkala asuransi dan investasi yang dilakukan bagi tertanggung utama anak-anak apabila tertanggung tambahan (ayah dan/atau Ibu) telah memenuhi kriteria dari salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap (TPD), atau meninggal dunia. Usia masuk orangtuanya adalah 20-55 tahun. Masa perlindungan s/d anak berusia 18-25 tahun.

PRUspouse waiver 33 dan PRUspouse payor 33 adalah perlindungan pembebasan premi berkala (asuransi dan/atau investasi) apabila tertanggung tambahan (suami/istri) tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total Dan tetap (TPD), atau meninggal dunia. Usia masuk rider ini adalah apabila tertanggung tambahan atau pasangan berusia 20-55 tahun. Masa perlindungan pembebasan premi s/d tertanggung utama berusia 55, 65, atau 70 tahun.

Setelah mengetahui seluruh manfaat asuransi tambahan yang ada pada unit link, pastikan bahwa manfaat-manfaat yang anda ambil telah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial anda. Selamat berencana…

Salam Planners

Morning Planners

Selamat beraktifitas kembali di hari Senin yang cerah ini… Sebelum itu, jangan lupa untuk sarapan pagi agar tubuh Anda senantiasa sehat dan kuat sepanjang hari dan ikuti berita kami tentang manfaat asuransi tambahan (riders) pada unit link (4) siang hari ini. Stay tuned…

Salam Planners

Malam Planners

Selamat beristirahat malam hari ini, semoga esok kita bisa memulai hari dengan perencanaan yang lebih matang lagi… aamiin…

Salam Planners

Manfaat Tambahan (Riders) pada Unit Link (3)

Siang Planners,

Pernahkah anda dirawat di rumah sakit? Jika pernah, apa yang ada di pikiran anda selama anda dirawat? Apakah anda memikirkan tentang biaya yang harus anda keluarkan per-hari dan ingin cepat-cepat pulang karena takut nanti anda tidak bisa membayarnya, atau anda beristirahat dengan tenang sambil menikmati semua fasilitas rumah sakit yang ada tanpa harus memikirkan berapa biaya yang harus anda keluarkan?

Jika jawaban anda berada pada pilihan pertama, maka anda perlu membeli manfaat asuransi tambahan kesehatan berupa perlindungan rawat inap rumah sakit, pembedahan, dan ICU. Di dalam PRUlink Assurance Account dari Prudential Life Assurance, terdapat dua jenis manfaat asuransi tambahan (riders) perlindungan rawat inap rumah sakit. Di antaranya adalah:

1. PRUmed

Manfaat tambahan ini memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan jika tertanggung utama dirawat selama lebih dari 2 x 24 jam di rumah sakit. Usia masuk untuk rider ini adalah dari satu sampai dengan 55 tahun. Masa perlindungan sampai dengan usia ke-65 tahun. Manfaat harian maksimum yang dapat diterima oleh tertanggung utama adalah 0.3% dari UP dasar atau tidak lebih dari 25 unit dan tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.  Kecuali dirawat inap rumah sakit karena kecelakaan, tertanggung utama harus menjalani masa tunggu 30 hari sejak polis diterbitkan. Sistem klaim untuk produk ini adalah sistem reimbursement (pembayaran dilakukan setelah ada pengajuan klaim dari pemegang polis).

Jika kita mengambil manfaat asuransi tambahan ini, maka kita bisa menikmati manfaat tunjangan rawat inap harian sesuai dengan unit yang diambil, yaitu per-unitnya Rp. 40.000,- Maksimum rawat inap yang boleh diambil adalah 100 malam per satu tahun polis. Jika kita dirawat di ICU (Intensive Care Unit), maka tunjangan yang diberikan akan ditambahkan sebesar 100% dari manfaat rawat inap harian yang diberikan sesuai dengan unit yang diambil. Maksimal manfaat tunjangan rawat inap di ICU yang diberikan adalah selama 30 malam per satu tahun polis. Jika terjadi pembedahan, manfaat tunjangan harian yang diterima ditambahkan sebesar Rp. 100.000 (tipe 1); Rp. 200.000,- (tipe 2); Rp. 300.000,- (tipe 3); Rp. 400.000,- (tipe 4). Maksimal manfaat pembedahan adalah Rp. 15 juta per satu tahun polis. Jika kita dirawat di luar negeri, maka manfaat rawat inap karena kecelakaan yang dibayarkan ditambahkan sebesar 100% dari manfaat harian, sesuai unit yang diambil. Maksimum rawat inap di luar negeri adalah 30 malam per satu tahun polis.

2. PRUhospital and Surgical Cover (PRUH&S)

Jika kita membeli manfaat asuransi tambahan ini, maka seluruh biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan akan digantikan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertanggung utama dirawat di rumah sakit. Usia masuk untuk rider ini adalah 1 sampai 60 tahun. Masa perlindungan sampai dengan tahun ke 55, 60, 65, atau 75. Maksimum keseluruhan manfaat harian untuk produk ini adalah 2,5 juta. PRUH&S bekerja sama dengan International SOS dan Global Medical Assistant yang akan menangani proses administrasi, surat jaminan pembayaran ke rumah sakit, dan melakukan pengawasan dan saran medis. Manfaat penggantian seluruh biaya rawat inap mencakup rawat harian, rawat jalan (pra dan pasca rawat inap), ICU, pembedahan, UGD, check laboratorium, home nursing care, ambulans, dan lain-lain.

PRUH&S memiliki enam pilihan kelas rawat inap yang disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu Plan A, B, C, D, E, F. Adapun rincian dari Plan-plan tersebut dapat dilihat pada tabel manfaat PRUH&S.

Setelah mengetahui manfaat-manfaat asuransi tambahan di atas, jenis manfaat asuransi mana yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anda? atau anda mau dua-duanya? Yang pasti, dengan manfaat asuransi ini, anda tidak lagi merasa waswas ketika menjalani rawat inap di rumah sakit, karena biayanya sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hubungi kami untuk info lebih detail tentang manfaat rawat inap ini.

Salam Planners

 

Morning Planners

If a child, a spouse, a life partner, or a parent depends on you and your income, you need life insurance. 
Suze Orman 

Happy Weekend, Planners

Dear Planners

Sebelum kita beristirahat di malam minggu ini, mari sejenak kita renungkan, bahwa sebenarnya investasi yang paling berharga dalam hidup ini adalah diri kita, kesehatan kita, dan orang-orang terkasih di sekitar kita. Syukurilah keberadaan mereka dan peliharalah kesejahteraan mereka dengan membeli proteksi untuk anda sekeluarga.

Salam Planners

Manfaat Asuransi Tambahan (Riders) pada Unit Link (2)

Siang Planners,

Pada postingan berita kami kemarin, kami telah membahas tentang manfaat asuransi tambahan kondisi kritis pada unit link, khususnya pada PRUlink Assurance Account (PAA) dari Prudential Life Assurance.  Hari ini, kami akan lanjutkan dengan pembahasan manfaat asuransi tambahan kematian atau cacat akibat kecelakaan.

Pernahkah anda bayangkan, setiap saat masing-masing dari kita diintai oleh yang namanya risiko kecelakaan, baik yang terjadi di dalam atau pun di luar rumah? Mulai dari bangun tidur, berangkat ke kantor atau sekolah, pulang lagi ke rumah, dan bahkan di rumah pun kita tidak terlepas dari risiko cacat atau kematian akibat kecelakaan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kecelakaan di Indonesia pada tahun 2011 telah meningkat dari 66.488 (2010) menjadi 108.696 (http://www.bps.go.id). Hal ini membuktikan bahwa setiap saat kecelakaan dapat menimpa siapa saja dan di mana saja.

Apabila kita sampai terkena risiko tersebut, otomatis kita tidak dapat bekerja lagi dengan sebagaimana mestinya. Contohnya, seorang dokter gigi yang biasa melayani pasiennya dengan menggunakan kedua tangannya, tidak dapat bekerja lagi setelah mendapat musibah kecelakaan yang mengakibatkan tidak berfungsinya salah satu anggota tubuhnya, seperti tangan, kaki, kebutaan, dan lain-lain. Kalau sudah terlanjur menderita cacat, maka  otomatis kita tidak lagi dapat menghasilkan pendapatan (income) untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari.

Oleh karena itu, diciptakanlah manfaat asuransi tambahan PRUpersonal accident death (kematian yang diakibatkan oleh kecelakaan (PAD)) dan PRUpersonal accident death and disablement (manfaat kematian atau cacat akibat kecelakaan (PADD)).

1. PRUpersonal Accident Death (PAD)

Perlindungan ini mencakup Uang Pertanggungan (UP) yang akan dibayarkan apabila tertanggung utama  mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan. Usia masuk rider ini adalah 6 sampai 59 tahun. Masa perlindungan dari rider ini adalah sampai dengan tertanggung utama berulangtahun ke-60. Jumlah minimum UP yang diperkenankan adalah 20 juta rupiah, maksimal 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari 2 miliar rupiah.

2. PRUpersonal Accident Death and Disablement (PADD)

Bila tertanggung utama mengambil rider ini dan mengalami cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka dia akan menerima UP sebesar minimal 20 juta rupiah dan maksimal 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari 2 miliar rupiah. Usia masuk untuk rider ini adalah 6 sampai 59 tahun, dan masa perlindungan sampai dengan ulangtahun ke-60.

Apabila tertanggung utama meninggal akibat kecelakaan (terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan, dan kasat mata), maka UP PAD dan PADD akan dibayarkan. namun, apabila tertanggung utama meninggal akibat kecelakaan di tempat-tempat tertentu, seperti di kendaraan umum bertrayek dan berjadwal, di pesawat domestik bertrayek, di gedung umum yang terbakar, dan di dalam lift, maka UP yang dibayarkan adalah sebesar dua kali lipat dari UP PAD dan PADD.

Kehilangan fungsi anggota tubuh secara total dan tetap dan tidak dapat dipulihkan akan mendapatkan uang pertanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu, sesuai dengan ketentuan dari Prudential Life Assurance.

Memang, kita tidak pernah mengetahui apakah, kapan, atau di mana kita akan mengalami musibah kecelakaan. Namun, sebelum musibah itu menimpa diri kita, ada baiknya kita siapkan proteksi terhadap risiko kecelakaan agar nantinya kita dan keluarga kita tidak merugi secara finansial akibat terjadinya musibah tersebut.

Salam Planners