Siang Planners, Kali ini kita akan membahas tentang manfaat-manfaat asuransi tambahan (riders) pada unit link. Seperti yang telah dibahas pada berita kami yang lalu, unit link adalah produk investasi dan asuransi yang sangat fleksibel. Nasabah deapat menentukan sendiri besarnya nilai investasi yang diinginkan, menentukan dan memindahkan jenis dana investasi (fund) yang akan diinvestasikan, dan menentukan besarnya Uang Pertanggungan serta memilih sendiri manfaat-manfaat asuransi tambahan yang akan diambil, sesuai dengan kebutuhannya.
Prinsip dasar asuransi adalah mengalihkan risiko hidup nasabah kepada perusahaan asuransi. Risiko-risiko hidup yang dialami oleh setiap manusia terdiri dari risiko kematian, risiko kondisi kritis, risiko kecelakaan, risiko cacat, dan risiko hidup terlalu lama. Manfaat asuransi tambahan diciptakan untuk mengatasi risiko-risiko tersebut.
Adapun manfaat-manfaat asuransi tambahan yang dapat dipilih adalah sebagai berikut: Secara umum, manfaat asuransi tambahan terdiri dari perlindungan terhadap kondisi kritis, perlindungan kecelakaan, perlindungan cacat tubuh, perlindungan keberlangsungan pembayaran premi selama mengalami kondisi kritis, dan perlindungan rawat inap rumah sakit. Setiap perusahaan asuransi jiwa memiliki produk dan ketentuan masing-masing mengenai manfaat asuransi tambahan (riders). Namun, pada kesempatan ini penulis hanya akan membahas produk-produk asuransi tambahan (riders) yang ada pada PRUlink Assurance Account dari Prudential Life Assurance.
Perlindungan Penyakit Kritis
Setiap manusia memiliki risiko terkena penyakit kritis, yang memakan biaya yang sangat besar untuk pengobatan dan biaya rumah sakit. Apabila kita sampai mengalaminya, siapa yang akan membayarkan semua biaya tersebut, jika kita tidak memiliki asuransi perlindungan terhadap kondisi kritis? Prudential Life Assurance mau menanggungnya untuk anda.
Perusahaan asuransi jiwa ini memiliki enam jenis produk perlindungan terhadap penyakit kritis. Diantaranya adalah PRUcrisis Cover 34, PRUcrisis Cover Benefit 34, PRUmultiple Crisis Cover, PRUcrisis Income, PRUearly Stage Crisis Cover, dan PRUjuvenile Crisis Cover.
1.  PRUcrisis Cover 34 (CC34)
Uang Pertanggungan (UP) PRUcrisis Cover 34 (minimal 20 juta, maksimal sama dengan UP dasar) akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar, apabila tertanggung utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis. Jika dilakukan tindakan Angioplasti, 10% dari UP CC34 (maksimal Rp. 75.000.000) akan diberikan sebanyak satu kali. Usia masuk perlindungan penyakit kritis ini adalah 6-60 tahun, masa perlindungan s/d usia 55, 65, 70, 75, 80, atau 85.
2. PRUcrisis Cover Benefit 34 (CCB34)
Apabila tertanggung utama telah memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, UP CCB34 akan dibayarkan TANPA mengurangi UP dasar. Jika dilakukan tindakan Angioplasti, 10% dari UP CCB34 (maksimal Rp. 75 juta) akan dibayarkan sebanyak satu kali. Usia masuk untuk rider ini adalah 6-60 tahun. Masa perlindungan dapat dipilih dari s/d usia 55 tahun, 65 tahun, 70 tahun, 75 tahun, 80 tahun, atau 85 tahun. UP minimum dari CCB34 adalah Rp. 20 juta, UP maksimum 3 kali UP dasar.
3. PRUmultiple Crisis Cover (MCC)
Manfaat asuransi tambahan ini memberikan maksimal tiga kali klaim apabila tertanggung utama memenuhi kriteria kondisi kritis. Jadi di sini nasabah dapat melakukan klaim untuk tiga kondisi kritis yang berbeda (kecuali kanker) ditambah satu kali angioplasti. Usia masuk asuransi tambahan ini adalah 6-60 tahun, dengan pilihan masa perlindungan sampai dengan 55, 65, 70, 75, 80, dan 85. UP minimal sebesar 20 juta dan maksimal sebesar 3 kali UP dasar.
4. PRUcrisis Income (CI)
Rider ini menyediakan manfaat pendapatan bulanan bagi tertanggung utama sebesar UP CI dibagi 12, dibayarkan apabila tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 34 kondisi kritis hingga masa pertanggungan yang dipilih berakhir atau meninggal (mana yang terjadi lebih dulu). Usia masuk CI adalah 16-60 tahun. Adapun pilihan masa perlindungan CI adalah s/d usia ke 55, 65, 70, 75, 80, atau 85. UP CI minimal Rp. 20 juta, maksimal 3 kali UP dasar.
5. PRUearly Stage Crisis Cover (ESCC)
UP ESCC diberikan jika tertanggung utama memiliki salah satu dari 34 kondisi kritis stadium awal (early), menengah (intermediate) dan akhir (advanced). usia masuk dari 6-60 tahun, pilihan masa perlindungan s/d usia 55, 65, 70, 75, 80 atau 85 tahun. UP ESCC minimal Rp. 20 juta, maksimal 3 kali UP dasar atau 1 miliar rupiah.
Pada rider ini terdapat perlindungan untuk komplikasi diabetes dan kebutaan pada kedua mata. Selain itu, untuk kondisi kritis stadium awal nasabah dapat melakukan klaim sebanyak dua kali, yaitu 50% dari UP ESCC pada stadium awal dan 100% dari UP ESCC untuk stadium menengah akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar. Maksimum total manfaat yang dapat dibayarkan adalah s/d 140% UP ESCC dan tidak terdapat masa tunggu untuk klaim pertama ke klaim selanjutnya. Untuk kondisi kritis stadium awal (early stage), diagnosa atas klaim pertama berbeda dengan klaim berikutnya.
6. PRUjuvenile Crisis Cover (JCC)
Rider ini merupakan perlindungan kondisi kritis yang ditujukan khusus untuk anak-anak.  Usia masuk JCC adalah sejak 30 hari setelah lahir sampai dengan usia 15 tahun. Rider ini memberikan pertanggungan sampai dengan usia 18 tahun. UP JCC minimal sebesar Rp. 20juta, maksimal 3 kali UP dasar atau tidak lebih dari 2 miliar rupiah  (PAA).
Setelah mempelajari manfaat-manfaat asuransi tambahan (riders) untuk perlindungan kondisi kritis di atas, rider yang manakah yang sesuai dengan kebutuhan anda dan keluarga anda? Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut tentang manfaat asuransi tambahan ini.
Salam Planners