Siang Planners, Tahukah Anda, apabila Anda meninggal dunia dengan meninggalkan warisan berupa sebidang tanah dan bangunan sebenarnya Anda juga meninggalkan sederet masalah keuangan kepada ahli waris Anda? Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena adanya Pajak BPHTB Waris atas Tanah dan Bangunan di negara kita. Pada umumnya, masyarakat kita masih awam akan masalah hukum perpajakan yangLanjutkan membaca “Perencanaan Warisan Berupa Tanah dan Bangunan”
