Langkah-langkah dalam Merencanakan Dana Warisan

Perencanaan dana warisan (estate planning) adalah salah satu bagian yang terpenting dalam perencanaan keuangan keluarga, karena kematian adalah risiko kehidupan yang tidak dapat dielakkan lagi. Sesuai dengan Firman Tuhan, “Setiap yang bernyawa pasti akan menuju kematian.” Namun, banyak dari kita yang tidak melakukan perencanaan dana warisan, sehingga ketika meninggal, ahli waris saling bersengketa untuk memperebutkan harta tersebut. Selain itu, seringkali juga terjadi ahli waris yang tidak mengetahui lokasi aset fisik yang dimiliki, atau pun hutang-hutang yang dimiliki oleh kerabatnya yang meninggal tersebut. Oleh karena itu, perencanaan dana warisan merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki keturunan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan dana warisan adalah sebagai berikut:
 
1. Kumpulkan semua informasi tentang semua aset yang kita miliki(baik aset Lancar, aset Investasi ataupun aset Guna). Informasikan dan diskusikan kepemilikan aset tersebut kepada pasangan kita ataupun kepada orang tua kita agar semakin jelas berapa besar nilai aset yang kita miliki.

2. Hitung besarnya hutang-hutang kita, baik itu hutang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), dan pinjaman lunak ke sahabat atau ke kerabat kita. Jangan lupa, hitung juga hutang kartu kredit dan kredit tanpa agunan (bunganya sekitar 36%-42% per tahun) yang Anda miliki. Hitung semua total kewajiban (hutang) dan informasikan kepada ahli waris atau wali yang dapat dipercaya (bila ahli waris masih di bawah umur), sehingga si ahli waris ataupun beserta walinya mengetahui kondisi keuangan kita dan pasangan kita. Apabila Anda tidak memiliki kerabat atau pun saudara yang bisa dipercaya, Anda dapat menggunakan jasa pengacara dan perencana keuangan untuk mencatat semua kekayaan Anda dan menyampaikannya kepada ahli waris Anda ketika Anda meninggal dunia.

3. Setelah melakukan perhitungan terhadap total aset dan total hutang, hitung total aset bersih yang kita miliki dengan mengurangi semua aset yang kita miliki dengan total hutang yang kita punya. Nah hasil dari itu adalah total aset bersih kita.

4. Sesuaikan dengan agama yang Anda anut untuk menentukan porsi dan ahli waris yang berhak atas harta Anda. Jika Anda beragama Islam, Anda bisa gunakan hukum waris Islam. Untuk yang non-Muslim, Anda bisa gunakan hukum waris negara.

5. Legalkan semua perencanaan dana warisan anda agar sah di mata hukum dengan mendatangi notaris. Hal ini untuk mencegah beberapa hal yang tidak kita inginkan (perselisihan) atas harta warisan kita.

Semoga langkah-langkah di atas bisa dijadikan acuan bagi Anda yang sedang merencanakan warisan untuk ahli waris Anda. Jika semua terencana dengan baik, maka ketenangan jiwa bisa kita dapatkan.

Salam Planners

Diterbitkan oleh championewealthplanner

Kami adalah tim perencanaan keuangan yang handal dan terpercaya. Kami memiliki etos kerja yang tercermin dalam nama dan motto usaha Kami. Nama "CHAMPIOne" Kami ambil dari singkatan Comprehensive and Honest Advice for Maximum Planning is Our number One. Sedangkan motto Kami adalah "WEALTH", yaitu Warmth, Empathy, Assurance, Love, Trust, and Honesty. Kami berusaha memberikan perencanaan keuangan yang menyeluruh dan terbuka bagi Anda dan keluarga agar tujuan finansial yang Anda impikan dapat tercapai. Karena perencanaan keuangan bersifat sangat pribadi, informasi yang menyeluruh dan terbuka dari Anda sangat dibutuhkan agar perencanaan tersebut dapat tercapai sesuai harapan.

Tinggalkan komentar