Menghitung Uang Pertanggungan Berdasarkan Kebutuhan Biaya Kematian

Dear Planners,

Sekarang ini sudah sangat jarang sekali kita temukan sesuatu yang tidak memerlukan biaya. Bahkan setelah kita memasuki tahap “kehidupan abadi” (baca: meninggal) pun, masih ada biaya-biaya yang harus ditanggung oleh keluarga kita agar kita dapat “tidur” dengan tenang di sisi-Nya. Syukur-syukur harta warisan yang kita tinggalkan lebih dari cukup untuk membiayai semua biaya tersebut. Kalau tidak, kasihan sekali keluarga yang kita tinggalkan, harus menanggung beban berat sebanyak dua kali sepeninggal tulang punggung keluarga.

Oleh karena itu, tidak ada salahnya apabila kita tambahkan dana kematian ke dalam perencanaan uang pertanggungan asuransi jiwa kita, selain pembentukan dana darurat dan kebutuhan hidup keluarga selama kurun waktu tertentu tentunya. Bagaimana cara menghitung perencanaan dana kematian? Mari ikuti tulisan di bawah ini.

Biaya-biaya apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam perencanaan dana kematian? Pertama, kita masukkan kemungkinan biaya tagihan rumah sakit yang terakhir kali. Besarnya biaya ini dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan, apabila kita telah memiliki asuransi dana kesehatan yang cukup. Apabila kita belum memiliki asuransi dana kesehatan, sebaiknya biaya tagihan rumah sakit terakhir ini kita masukkan ke dalam perencanaaan dana kematian.

Kedua, masukkan juga biaya pemakaman. Sekarang ini, lahan pekuburan di kota-kota besar sangat bervariasi, mulai dari lima juta sampai dengan 1,5 Miliar rupiah per lahan kuburan. Anda tinggal sesuaikan saja dengan kemampuan finansial Anda. Selain biaya untuk lahan pekuburan, kita juga harus pikirkan biaya upacara pemakaman dan selamatan setelah meninggal, sesuai dengan adat-istiadat suku bangsa dan agama kita masing-masing.

Terakhir, jangan lupa untuk sertakan juga perkiraan biaya administrasi perpindahan hak harta waris ke dalam perencanaan dana kematian. Hal ini perlu dilakukan karena di negara kita terdapat kebijakan Pajak Harta Waris, terutama untuk harta riil berupa tanah dan bangunan. Dengan adanya kebijakan ini, para ahli waris harus membayar pajak sebesar setengah dari 5 (lima) persen dari harga tanah dan bangunan, setelah dikurangi Rp. 300.000.000,-. Mengenai perhitungan pajak pengalihan harta waris, dapat dilihat pada artikel kami terdahulu yang berjudul “Simulasi Perencanaan Dana Warisan Berupa Tanah dan Bangunan”.

Kita memang tidak mengetahui kapan waktunya kita harus berpulang, tetapi kematian itu pasti datangnya. Apakah kita tega meninggalkan keluarga kita dengan beban finansial yang berat, atau kita rencanakan dan persiapkan dari sekarang kekuatan finansial yang cukup bagi mereka? Dengan pilihan yang ke-dua, insyaAllah ketika tiba saatnya kita harus meninggalkan mereka untuk selamanya, orang-orang yang kita cintai tidak akan terbebani secara finansial.

Selamat berencana Planners…

Diterbitkan oleh championewealthplanner

Kami adalah tim perencanaan keuangan yang handal dan terpercaya. Kami memiliki etos kerja yang tercermin dalam nama dan motto usaha Kami. Nama "CHAMPIOne" Kami ambil dari singkatan Comprehensive and Honest Advice for Maximum Planning is Our number One. Sedangkan motto Kami adalah "WEALTH", yaitu Warmth, Empathy, Assurance, Love, Trust, and Honesty. Kami berusaha memberikan perencanaan keuangan yang menyeluruh dan terbuka bagi Anda dan keluarga agar tujuan finansial yang Anda impikan dapat tercapai. Karena perencanaan keuangan bersifat sangat pribadi, informasi yang menyeluruh dan terbuka dari Anda sangat dibutuhkan agar perencanaan tersebut dapat tercapai sesuai harapan.

Tinggalkan komentar