Selamat Siang Planners,
Beberapa waktu terakhir ini berita mengenai asuransi jiwa marak tersebar dalam berita cetak maupun elektronik. Banyak orang berkomentar tentang perlu atau tidaknya seseorang memiliki asuransi jiwa. Mari Kita kenali lebih dekat mengenai asuransi jiwa.
Sesungguhnya asuransi jiwa muncul karena adanya ketidakpastian dalam kehidupan ini, terutama berkaitan dengan risiko kesehatan dan jiwa. Apabila risiko tersebut muncul, maka bagi beberapa atau bahkan sebagian besar orang, dapat menimbulkan dampak kerugian finansial bagi orang tersebut bahkan kepada keluarga. Perusahaan asuransi jiwa bersedia menerima transfer risiko tersebut, dengan memberikan sejumlah santunan sesuai kesepakatan dalam polis untuk mengurangi dampak kerugian finansial oleh para nasabahnya.
Atas segala fasilitas ini, maka para nasabah tentu rela membayar sejumlah biaya asuransi. Memiliki asuransi ibarat membeli sebuah apar (alat pemadam kebakaran), dimana kita berharap tidak pernah menggunakannya, Namun ketika terjadi risiko, Kita merasa sudah aman karena punya alat pemadam kebakaran.
Jadi apakah memiliki asuransi jiwa itu perlu atau tidak perlu?
Apabila Kita memiliki asuransi jiwa, maka bila risiko sakit atau jiwa muncul, akan diberikan sejumlah uang santunan kepada para nasabah atau ahli waris sehingga dampak kerugian finansial yang ditimbulkan tidak akan terasa atau sedikit terasa.
Bila Kita tidak memiliki asuransi jiwa, maka aset yang telah Kita kumpulkan dengan susah payah adalah “asuransi”nya (jaminannya). Ketika diperlukan sejumlah dana, maka siapkan aset-aset tersebut untuk di-uang-kan sebagai alat pembayarannya. Apakah Kita ingin menyerahkan aset-aset begitu saja? Kalau Kita bersedia, maka Kita tidak perlu asuransi jiwa. Namun kalau Kita tidak bersedia, maka jalan satu-satunya adalah dengan pembiayaan risiko melalui asuransi jiwa.
Karena memiliki polis asuransi jiwa membutuhkan analisa khusus secara personal, maka Kami menyarankan supaya miliki asuransi jiwa melalui orang yang Anda percaya dapat membantu Anda dalam hal klaim, dan sebagainya.
Para nasabah juga diharapkan membaca seluruh isi polis, sehingga paham mengenai beberapa ketentuan didalam polis tersebut. Polis asuransi jiwa berkekuatan hukum, sehingga seluruh pihak yang namanya tercantum didalamnya wajib tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa kecuali.
Jadi kenali lebih dekat isi polis Asuransi Jiwa Anda, tanyakan kepada konsultan Anda apabila ada hal yang belum paham.
Semoga bermanfaat..