Siang planners..
Sebelumnya kita telah membahas asuransi yang terkait dengan investasi (produk unitlink) serta bagaimana cara menghitung uang pertanggungan pada asuransi jiwa. Pada produk unitlink, selain dilengkapi dengan asuransi jiwa dalam bentuk UP, juga dilengkapi dengan asuransi kesehatan yang terdapat pada manfaat asuransi tambahannya, disebut juga dengan istilah riders.
Secara umum, berdasarkan manfaatnya, riders digolongkan menjadi :
- Manfaat rawat inap
- Manfaat kecelakaan dan cacat tubuh
- Manfaat penyakit kritis
- Manfaat pembebasan premi
Mari kita bahas satu per satu.
- Manfaat rawat inap
Sistem klaim yang digunakan biasanya terdiri dari dua jenis, yaitu sistem penggantian (reimbursement) dan sistem provider. Dengan sistem penggantian, peserta asuransi harus terlebih dahulu membayar biaya pengobatan dengan uangnya sendiri, baru kemudian dapat diklaim atau diganti oleh perusahaan asuransi. Dengan sistem ini kita dapat bebas memilih rumah sakit mana saja sebagai tempat kita dirawat, sesuai dengan plafond(batas maksimal penggantian) yang telah ditentukan sebelumnya. Dengan cara ini, kelengkapan surat-surat administrasi sebagai syarat utama dalam proses klaim harus sangat diperhatikan agar proses penggantian biaya yang sudah dikeluarkan dapat berlangsung dengan lancar. Biasanya, proses pencairan dana klaim memakan waktu sekitar 7 hari kerja. Sedangkan dengan sistem provider, kita hanya perlu menunjukkan kartu keanggotaan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu.