Asuransi syariah termasuk ke dalam produk investasi syariah. Berbeda dari asuransi konvensional, asuransi syariah mengedepankan prinsip-prinsip Islami yang akan menguntungkan nasabah dan perusahaan asuransi.
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi. Premi yang dibayarkan oleh nasabah menjadi milik perusahaan asuransi. Pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayarkan tetap menjadi milik nasabah. Di sini, dana yang terkumpul tetap merupakan milik seluruh peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya mengelola dana titipan para nasabahnya ke dalam investasi yang halal dan hasilnya dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama.
Pada asuransi syariah, para nasabah mengikatkan diri untuk saling menolong apabila ada salah satu dari mereka yang mengalami musibah. Oleh karena itu, pada asuransi syariah terdapat pos yang disebut dengan rekening dana kebajikan. Dana untuk rekening tersebut diambil dari sebagian premi para nasabah, dan sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan kepada para peserta asuransi lain yang mendapat musibah.
