Siang Planners,
Hari ini kita akan membahas pertanyaan dari seorang pembaca di Lamongan, Jatim, yang bertanya tentang perbedaan antara perencana keuangan, agen asuransi, dan marketing asuransi.
Perencana Keuangan
Perencana keuangan adalah orang yang membantu seseorang dalam proses mencapai tujuan hidupnya melalui manajemen keuangan secara terintegrasi dan terencana. Biasanya, seorang perencana keuangan merencanakan keuangan jangka panjang klien, seperti biaya kuliah anak, pensiun, warisan, dan lain-lain, sesuai dengan tujuan masing-masing klien. Dari hasil perhitungan tersebut, klien akan direkomendasikan sarana investasi yang sesuai dengan tujuan keuangan dan profil risiko dari klien tersebut serta jumlah dana yang harus diinvestasikan.
Agen Asuransi
Agen asuransi adalah orang yang memiliki kewenangan untuk menjual atau berbisnis asuransi. Kewenangan ini diwujudkan dalam bentuk sertifikat ijin resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia untuk menjual/berbisnis dalam bidang asuransi jiwa/syariah.
Agen asuransi ada juga yang seorang perencana keuangan apabila dia mengambil pendidikan/pelatihan lanjut di bidang perencanaan keuangan. Bedanya antara agen yang juga seorang perencana keuangan dgn agen yg bukan seorang perencana keuangan adalah yang pertama merekomendasikan/menjual asuransi kepada calon nasabah sesuai dengan kebutuhan nasabah. Jadi, sebelum menjual, dia akan menggali dan menghitung kebutuhan keuangan jangka panjang masing-masing nasabah. Kalau yg kedua, biasanya menjual asuransi dengan pendekatan premi. Yang ditanya ke calon nasabah pertama kali adalah tanggal lahir, nama lengkap, pekerjaan, dan status merokok/tidak. Setelah itu nasabah akan diperlihatkan ilustrasi asuransi yg berisi manfaat-manfaat yang bisa didapat oleh calon nasabah apabila dia membeli polis tersebut, tanpa menghitung kebutuhannya terlebih dahulu.
Marketing Asuransi
Sedangkan marketing asuransi adalah orang yang bekerja sebagai tenaga marketing untuk perusahaan asuransi. Di sini, tugasnya hanya menghubungi nasabah dan melakukan penjualan asuransi, seperti telemarketing asuransi yg menjual asuransi via telepon.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan dari pak Effendy di Lamongan. Atas suratnya kami ucapkan terima kasih..
Salam Planners