Dear Planners,
Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai ahli waris apabila ada orangtua atau sanak saudara yang meninggal dunia untuk segera menuntaskan urusan duniawinya, terutama yang berkaitan dengan materi/harta. Hal ini dicantumkan di dalam Pasal 175 KHI/Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa:
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan baik hutang piutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Selamat beristirahat,
Salam Planners
Sumber: http://konsultasi-hukum-online.com/2013/09/pembagian-warisan-munasakhah-ada-ahli-waris-yang-meninggal-lagi-sebelum-harta-warisan-dibagi-dan-ahli-waris-pengganti-ahli-waris-meninggal-lebih-dulu-dari-pewaris/