Question:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Semoga Bapak sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT. Amin YRA.
Langsung pada pokok permasalahannya Pak saya mau bertanya dan penjelasannya.
Seorang suami dan istri menikah dan tidak dikaruniai keturunan. Lalu tahun 2013 ini sang suami wafat dan meninggalkan harta sebuah rumah atas nama istri ybs seharga 400jt.
Almarhum suami meninggalkan seorang ibu kandung dan 3 orang saudara kandung laki-laki dan 1 orang saudara kandung perempuan.
Saat ini pihak keluarga almarhum menghendaki rumah tersebut dijual seharga 400 jt dan dikeluarkan hak-hak waris untuk mereka.
Bagaimanakah pembagian harta waris menurut Islam yang benar? Terima kasih Pak. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Waalaikumsalam Wr. Wb. Pak Martein…
Semoga Bapak juga sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT. Amin YRA.
Bagian seorang istri yang tidak dikaruniai seorang anak adalah 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan ibu mendapat 1/6 dari harta tersebut, dan saudara kandung mendapatkan sisa dari harta tersebut, yang kemudian dibagikan dengan mengikuti prinsip laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan.
Contohnya: harta waris = Rp. 400 juta.
Bagian istri: 1/4 X Rp. 400juta = Rp 100 juta.
Bagian ibu: 1/6 X Rp. 400 juta = 67 juta
Bagian saudara kandung: Rp. 233 juta : 7 = +/- Rp. 33 juta.
Bagian saudara kandung laki-laki = Rp. 33 juta X 2 = Rp. 66 juta
Bagian saudara kandung perempuan = Rp. 33 juta.
Sisanya, bisa diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, atau kerabat dekat yang tidak mendapat bagian dari harta waris tersebut.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
