Question:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan ALLAH SWT dan dalam keadaan sehat semua, Aamiin ya robbal alamin.
Mohon bantuan Bapak untuk informasinya tentang cara membagi harta warisan dengan data dibawah ini.
Kakek & Nenek (keduanya sudah meninggal dunia) mewariskan tanah+rumah dengan estimasi harga total Rp. 500juta.
Almarhum Kakek memiliki 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Ayah saya anak tertua dan telah meninggal dunia setahun lalu.
Bagaimana pembagian harta warisan Kakek untuk saudara/saudari Ayah dan anak-anak Ayah (1 laki-laki dan 2 perempuan)?
Terima kasih banyak atas penjelasan Bapak.
Answer:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh…
Aamiin, semoga Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan ALLAH SWT dan dalam keadaan sehat semua juga, Aamiin ya robbal alamin. Berikut ini jawabannya:
Jumlah anak:
3 orang anak laki-laki = 3 x 2 = 6
3 orang anak perempuan = 3 x 1 = 3.
Jadi, penyebutnya adalah 9.
Jumlah uang yang dibagikan adalah: Rp. 500 juta / 9 = Rp. 55juta.
Bagian anak laki-laki masing-masing = Rp. 55 juta x 2 = Rp. 110 juta.
Bagian untuk anak perempuan = Rp. 55 juta.
Bagian untuk cucu =
1 orang anak laki-laki = 1 x 2 = 2
2 orang anak perempuan = 2 x 1 = 2.
jadi, penyebutnya adalah 2 + 2 = 4.
Bagian untuk cucu laki-laki = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta x 2 = Rp. 55juta
Bagian untuk cucu perempuan masing-masing = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta.
Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi Anda.
Salam Planners