Question:
Assalamualaikum, terima kasih atas artikelnya. Ada yang ingin saya tanyakan. Jika seorang ayah (dengn 1 istri dan 1 anak perempuan) meninggal dunia, bagaimanakah perhitungan pembagian warisannya? Kalo dari hasil baca2 anak perempuan tunggal ini mendapat 1/2, istri mendapt 1/8. Lalu 3/8 sisanya diberikan ke siapa ya?
Terima kasih
Ayu
Answer:
Wa’alaikumsalam bu Ayu…
Terima kasih kembali telah membaca artikel kami. Benar, istri mendapat bagian 1/8 dari seluruh harta yang ditinggalkan. Setelah itu, 7/8 sisanya dibagikan kepada anggota keluarga terdekat yang lain, seperti anak kandung, ibu, bapak, nenek, kakek, dan saudara kandung almarhum.
Dalam hal ini, anak perempuan tunggal mendapat 1/2 dari bagian tersebut, ibu dan bapak dari almarhum, apabila masih hidup, masing-masing mendapat 1/6 dan 1/6+sisanya. Apabila ibu dan bapak almarhum sudah tidak ada, tetapi masih ada nenek dan kakek, masing-masing mendapat 1/6. Apabila bapak atau kakek dari almarhum sudah tidak ada, maka sisanya dibagikan kepada saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan almarhum, dengan ketentuan waris sesuai dengan jumlah saudara kandung yang dimiliki oleh almarhum. Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih, wassalamu’alaikum wr. wb.