Contoh Pembagian Hak Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam

Siang Planners…
Kali ini kami Akan membahas tentang contoh pembagian harta warisan yang sesuai dengan agama Islam. Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:

Pak Ali meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang istri (bernama Maimunah), seorang anak laki-laki (bernama Budi), dan seorang anak perempuan (bernama Wati). Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Berapakah perhitungan bagian ahli waris masing-masing?

Jawab :

Dalam hukum waris Islam, istri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Istri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).

Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para istri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa’: 12).

Sedangkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.

Kedua anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).

Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada kedua anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :

يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa’: 11)

Maka bagian Wati = 1 bagian dan bagian Budi = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 3 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 3. Jadi bagian Wati= 1/3 dari 7/8 = 1/3 X 7/8 = 7/24 (tujuh perduaempat), dan bagian Budi = 2/3 dari 7/8 = 2/3 X 7/8 = 14/24 (empat belas perduaempat).

Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian Ibu Maimunah (istri) = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian Wati = 7/24 x Rp 100 juta = Rp 29,2 juta. Sedang bagian Budi adalah = 14/24 x Rp 100 juta = Rp 58,3 juta.

Demikian contoh perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam.

Salam Planners

Disarikan dari http://harryanku.blogspot.com/2012/01/contoh-perhitungan-pembagian-waris.html, dengan beberapa penyesuaian.

Selasa Ceria

Pagii planners,
Apa kabar? Kami harap Anda semua masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk beraktifitas… Aamiin ya rabbal ‘alamiin…
Nantikan berita kami siang ini, masih membahas seputar perencanaan dana warisan, khususnya hukum waris Islam… Stay tuned…

Salam Planners

Lovely Night

Malam Planners,
Sebelum Anda beristirahat malam hari ini, mari Kita simak Kutipan berikut ini:

Life is a song – sing it. Life is a game – play it. Life is a challenge – meet it. Life is a dream – realize it. Life is a sacrifice – offer it. Life is love – enjoy it.

Sai Baba

Hidup adalah lagu – nyanyikanlah. Hidup adalah permainan – mainkanlah. Hidup adalah tantangan – hadapilah. Hidup adalah mimpi – buatlah nyata. Hidup adalah pengorbanan – berkorbanlah. Hidup adalah cinta – nikmatilah…

Selamat beristirahat…

Pembagian Hak Waris dalam Islam

Siang Planners,
Kali ini kami akan mengulas pembagian hak waris menurut hukum waris Islam. Di dalam agama Islam, pembagian harta warisan telah mendapat perhatian khusus yang ditegaskan oleh Allah SWT, agar tidak ada saudara yang saling bermusuhan hanya karena berebut harta warisan. Sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 11-12, yang artinya:

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (An-Nisa’:11).

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun (An-Nisa’:12).

Dari kedua ayat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum waris Islam telah ditetapkan oleh Allah SWT secara detail, agar tidak terjadi perebutan harta di antara para ahli waris. Bagaimana implementasinya dalam contoh nyata? Kita simak dalam tulisan berikutnya.

Salam Planners

I Love Monday!

Pagii Planners…
Bagaimana kabar Anda di hari Senin pagi ini? Kami harap Anda semua memiliki semangat yang luar biasa dahsyat untuk memulai kembali aktifitas Anda, sehingga nantinya juga bisa menghasilkan maha karya yang luar biasa. Aamiin… Jangan lupa untuk berdoa dan berencana agar semua kegiatan Anda membawa hasil yang maksimal.

Salam Planners

Kutipan Malam

Malam Planners,

Life is a dream for the wise, a game for the fool, a comedy for the rich, a tragedy for the poor.

Sholom Aleichem

Hidup adalah sebuah mimpi bagi orang bijaksana, sebuah permainan bagi orang bodoh, sebuah komedi bagi orang kaya, sebuah tragedi bagi orang miskin.

Ingin menjadi apakah Anda? Semuanya Anda sendiri yang menentukan…

Salam Planners

Happy Sunday Morning!

Pagi Planners…
Manfaatkan hari Minggu pagi ini untuk bersenang-senang bersama keluarga Anda yang tercinta. Jangan lupa, review kembali semua perencanaan Anda, apakah sudah sesuai dengan tujuan-tujuan Anda? Apabila masih belum sesuai dengan target Anda, coba introspeksi kembali apakah usaha Anda sudah maksimal, atau mungkin ada bagian-bagian yang harus Anda perbaiki agar ke depannya bisa lebih baik lagi? Atau mungkin impian Anda masih belum kuat untuk memotivasi diri Anda agar menjadi lebih baik? Segala kemungkinannya bisa saja terjadi, namun yang terpenting di sini adalah pastikan bahwa Anda selalu bersemangat untuk terus bergerak sambil terus memperbaiki action-action Anda agar menjadi lebih baik dari yang lalu.
Semangat Minggu PAGIII…

Salam Planners

Renungan Malam

Change is the law of life. And those who look only to the past or present are certain to miss the future.

Perubahan adalah hukum kehidupan. Mereka yang hanya melihat masa lalu atau masa kini, sudah pasti akan kehilangan masa depan.

John F. Kennedy

Read more at http://www.brainyquote.com/quotes/quotes/j/johnfkenn121068.html#3FO3HQ6JMJpDQz2z.99

Antara Warisan, Hibah, dan Wasiat dalam Hukum Waris Islam

Siang Planners,
Seringkali kita dibuat bingung dengan istilah waris, hibah, dan wasiat dalam hukum waris Islam. Apa yang disebut waris, apa yang disebut hibah, dan apa yang disebut wasiat?
Menurut Ahmad Sarwat, Lc (http://www.rumahfiqih.com/ust/e2.php?id=1193215781),warisan adalah harta yang dibagikan kepada ahli waris (biasanya keluarga inti) setelah seseorang meninggal dunia. Sedangkan Hibah adalah harta yang diberikan kepada seseorang (baik ahli waris yang merupakan keluarga inti atau pun orang lain di luar keluarga inti dan kerabat) yang dilakukan semasa seseorang masih hidup. Wasiat adalah harta yang dijanjikan atau dipesankan oleh seseorang untuk diberikan kepada orang lain selain ahli waris setelah dia meninggal. Untuk lebih detailnya, simak berita kami besok siang pada waktu yang sama. Stay tuned…

Selamat Sabtu Pagii…

Dear Planners, apa kabar?
Bagaimana persiapan weekend Anda? Semoga weekend ini berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan Anda. Hari ini kami masih akan membahas tentang perencanaan harta warisan. Merencanakan pembagian harta warisan termasuk ke dalam perencanaan keuangan yang sangat penting untuk dilakukan, untuk menghindari adanya perpecahan di dalam keluarga yang disebabkan oleh karena perebutan harta.

Al qur’an juga menyebutkan pentingnya melakukan perencanaan dana warisan. Hukum tentang warisan diatur dengan sangat jelas di dalam agama Islam, sebagaimana yang tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 11-12. Oleh karena itu, mari kita buat perencanaan dana warisan yang sesuai bagi Anda dan keluarga Anda.

Salam Planners