Siang Planners…
Kali ini kami Akan membahas tentang contoh pembagian harta warisan yang sesuai dengan agama Islam. Adapun contoh kasusnya adalah sebagai berikut:
Pak Ali meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang istri (bernama Maimunah), seorang anak laki-laki (bernama Budi), dan seorang anak perempuan (bernama Wati). Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Berapakah perhitungan bagian ahli waris masing-masing?
Jawab :
Dalam hukum waris Islam, istri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Istri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).
Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian istri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para istri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa’: 12).
Sedangkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.
Kedua anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada kedua anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa’: 11)
Maka bagian Wati = 1 bagian dan bagian Budi = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 3 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 3. Jadi bagian Wati= 1/3 dari 7/8 = 1/3 X 7/8 = 7/24 (tujuh perduaempat), dan bagian Budi = 2/3 dari 7/8 = 2/3 X 7/8 = 14/24 (empat belas perduaempat).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian Ibu Maimunah (istri) = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian Wati = 7/24 x Rp 100 juta = Rp 29,2 juta. Sedang bagian Budi adalah = 14/24 x Rp 100 juta = Rp 58,3 juta.
Demikian contoh perhitungan pembagian harta warisan menurut hukum waris Islam.
Salam Planners
Disarikan dari http://harryanku.blogspot.com/2012/01/contoh-perhitungan-pembagian-waris.html, dengan beberapa penyesuaian.
