Question:
Assalamualaikum.
Almarhum kakak kami, laki2, baru 40 hari meninggal. Ia meninggalkan 1 istri, 2 anak perempuan dan 1 anak laki. Ayahnya masih hidup. Sebelum meninggal, ia membeli rumah yg dihadiahkan untuk istrinya. Ketiga anaknya diasuransikan. Dia memiliki sebuah rumah juga sebuah kolam pemancingan, tabungan, dan mungkin tunjangan dari kantor (bank BRI). Yang ingin ditanyakan: (1) Kategori harta apa saja yg harus dibagi waris, apakah harta yg telah diberikan kepada istrinya juga asuransi anak-anak harus dibagi? (2) Berapa jumlah bagian untuk masing-masing ahli waris jika misalnya harta yang harus dibagikan adalah sebesar Rp. 100.000.000? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Answer:
Waalaikumsalam.
(1) Pada dasarnya, harta yg hrs dibagikan pd hukum waris Islam adalah harta yang memang benar-benar milik almarhum. Kalau harta yang dibagikan sebelum almarhum meninggal dunia itu termasuk ke dalam hibah (pemberian), sehingga tidak termasuk ke dalam harta waris.
Mengenai asuransi jiwa yang dimiliki oleh almarhum, apabila tertanggung utama asuransi tersebut atas nama istri dan anak-anak almarhum, maka harta yang terdapat di dalamnya sudah menjadi milik tertanggung utama yang tercantum di dalam masing-masing polis. Namun, apabila tertanggung utama dari asuransi jiwa tersebut adalah atas nama almarhum, maka harta tersebut harus dibagikan sesuai dengan bagian dari masing-masing ahli waris.
Jadi, di dalam kasus almarhum Kakak Anda, harta yg dibagikan adalah harta yg berupa rumah/kendaraan/tabungan/uang pertanggungan asuransi/uang duka/harta lainnya yang memang atas nama almarhum. Namun, apabila almarhum masih memiliki kewajiban membayar hutang, maka harta tersebut harus dikurangi dulu dengan kewajiban tersebut dan juga biaya pemakaman.
Untuk pembagiannya, karena almarhum masih memiliki seorang ayah dan seorang anak laki-laki, maka saudara almarhum tertutup hak warisnya (hijab). Jadi, di sini yg menjadi ahli waris adalah ayah almarhum, istri, dan anak-anaknya. Bagian ayah adalah 1/6 dan istri 1/8 bagian. Sisanya, dibagikan kepada anak-anak dgn bagian anak laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.
Untuk jawaban nomor 2 akan kami lanjutkan pada postingan berikutnya. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Anda. Stay tuned….
Wassalamualaikum wr.wb.
Salam Planners