Siang Planners, Tahukah Anda, agar ahli waris Kita dapat menikmati warisan berupa tanah dan bangunan, mereka harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau secara umum dikenal sebagai Pajak Warisan? Ya, menurut Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris atau Hibah Wasiat,Lanjutkan membaca “Simulasi Perencanaan Dana Warisan Berupa Tanah dan Bangunan”
