Again, a Note for Dream Catchers

All men dream, but not equally. Those who dream by night in the dusty recesses of their minds, wake in the day to find that it was vanity: but the dreamers of the day are dangerous men, for they may act on their dreams with open eyes, to make them possible.

–T. E. Lawrence

Perencanaan Dana Warisan berupa Perusahaan

Memiliki perusahaan yang maju dan dapat diwariskan merupakan dambaan setiap orang yang memilih untuk menjadi pengusaha sebagai mata pencahariannya. Namun, seringkali suatu perusahaan dimiliki dan dijalankan oleh beberapa orang investor. Mungkin ketika mereka mulai merintis sampai perusahaan tersebut maju dan berkembang, para investor tersebut memiliki komitmen yang kuat serta visi dan misi yang sama untuk semaksimal mungkin mencurahkan segala daya dan upayanya untuk kemajuan perusahaan.

Namun, pada kenyataannya, mungkinkah perusahaan tersebut akan hancur apabila salah satu dari para investor tersebut ada yang lebih dulu dipanggil oleh Tuhan, sedangkan tidak ada ahli warisnya yang mampu atau pun mau menjalankan perusahaan tersebut sebaik suami atau ayahnya? Bagaimana jika ada ketidakcocokan visi dan misi antara ahli waris dengan investor yang lain sehingga timbul perpecahan di antara para investor? Bagaimana jika si ahli waris menolak untuk menggantikan ayahnya menjalankan perusahaan tersebut karena dia merasa tidak berkompeten atau tertarik pada bisnis tersebut?

Melalui perencanaan keuangan yang tepat, masalah di atas dapat diatasi dengan mudah. Salah satunya adalah dengan membuka polis asuransi jiwa atas nama masing-masing investor sebagai tertanggung utama, dengan jumlah uang pertanggungan yang sama dengan total nilai aset perusahaan. Apabila salah satu dari investor tersebut ada yang meninggal dunia, maka ahli waris berhak memilih untuk terus menjalankan perusahaan atau menerima uang pertanggungan, dengan catatan apabila dia memilih opsi pertama, maka uang pertanggungan menjadi milik perusahaan atau ahli waris lain yang memilih untuk tidak aktif dalam menjalankan perusahaan. Apabila ahli waris tersebut memilih opsi kedua, maka dia hanya akan berlaku sebagai investor pasif yang tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan perusahaan.

Contohnya, PT. Makmur Jaya, bergerak di bidang jasa transportasi, dengan total nilai aset tahun ini mencapai 10 Miliar, dimiliki dan dikelola oleh Pak Donny dan Pak Jimmy. Demi kemajuan usaha mereka, keduanya menyadari bahwa apabila salah satu dari mereka ada yang meninggal dunia lebih dahulu, tidak ada ahli waris yang mampu dan mau menjalankan perusahaan itu dengan baik, mengingat anak Pak Donny dua-duanya adalah dokter spesialis yang sibuk praktek di rumah sakit, dan anak Pak Jimmy seorang pilot dengan jam terbang yang padat. Oleh karena itu, keduanya sepakat untuk membuka polis asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 5 Miliar atas nama masing-masing. Di hadapan notaris keduanya membuat kesepakatan yang berisi ketentuan seperti yang telah disebutkan pada alinea di atas.

Dengan perencanaan seperti ini, perpecahan antara para ahli waris dan investor di dalam perusahaan dapat dihindari dan perusahaan dapat terus berjalan dan berkembang dengan baik. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Sudahkah Anda rencanakan sistem pewarisannya? Jika belum, Anda dapat menghubungi kami untuk info lebih lanjut.

Salam Planners

A Note for Dream Catchers

The future belongs to those who believe in the beauty of their dreams.

–Eleanor Roosevelt

So Planners, You can make your dreams come true by taking it into action today. Therefore, start your actions by making up a good (financial) plan right now.

Salam Planners

Simulasi Perencanaan Dana Warisan Berupa Tanah dan Bangunan

Siang Planners,
Tahukah Anda, agar ahli waris Kita dapat menikmati warisan berupa tanah dan bangunan, mereka harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau secara umum dikenal sebagai Pajak Warisan? Ya, menurut Peraturan Pemerintah No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris atau Hibah Wasiat, ahli waris yang ingin mengubah nama sertifikat kepemilikan atas tanah dan bangunan wajib membayar BPHTB, yang perhitungannya disesuaikan dengan harga pasar tanah dan bangunan tersebut. Namun, seringkali masyarakat kita masih awam akan hal ini, sehingga mereka tidak menyiapkan dana yang cukup untuk itu. Akibatnya, banyak ahli waris yang terpaksa menjual tanah dan bangunan tersebut dengan harga murah karena mereka tidak mampu membayar BPHTB tersebut.

Sebenarnya, dana untuk membayar BPHTB dapat disiapkan dari sebelum kita meninggal dunia. Yang perlu diingat di sini adalah, setiap kali kita membeli sebidang tanah dan bangunan, sebenarnya kita berhutang biaya BPHTB Waris kepada ahli waris kita. Kita hanya perlu memastikan bahwa dana tersebut tersedia ketika ahli waris kita membutuhkannya. Oleh karena itu, kita perlu memasukkan biaya BPHTB atas seluruh tanah dan bangunan yang kita miliki ke dalam perencanaan dana warisan kita. Bagaimana caranya? Mari simak simulasi di bawah ini:

Bapak Joko (35 tahun) memiliki sebuah rumah di atas tanah seluas 300M2 yang terletak di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Beliau ingin agar kelak ketika dia meninggal dunia, anak tunggal dan istrinya tetap tinggal di rumah tersebut sampai beranak cucu. Dia mengetahui bahwa ahli warisnya harus membayar BPHTB agar rumah tersebut tetap menjadi hak milik mereka selamanya. Untuk itu, Pak Joko membuat perencanaan dana warisan yang bisa mengcover biaya tersebut.

Pertama-tama, kita hitung BPHTB yang harus dibayar apabila Pak Joko meninggal tahun ini. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2013 yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah sebesar Rp. 800jt.  Nilai tidak kena pajak (NTKP) untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp.300jt.

Simulasi perhitungan BPHTB waris yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah sebagai berikut:

{ (NJOP  –  Rp.300jt)  x 5%}   x  50%

{ (Rp. 800jt – Rp. 300jt)  x 5%}  x  50%  = Rp. 12.500.000,–

Jadi BPHTB waris yang harus di bayar oleh ahli waris Pak Joko apabila Pak Joko meninggal tahun ini adalah sebesar Rp. 12.500.000,–

Namun, umur seseorang tidak ada yang tahu kecuali Tuhan, bukan? Oleh karena itu, Pak Joko harus menyiapkan dana yang harus disediakan apabila beliau meninggal dunia pada saat beliau berusia paling maksimum dari rata-rata keberlangsungan hidup orang Indonesia, yaitu 70 tahun bagi pria. Selain itu, perlu diketahui juga kenaikan rata-rata harga rumah pertahun, khususnya di daerah Jakarta, yaitu sebesar 20-25% pertahun. Di sini, Kita ambil nilai maksimalnya, yaitu 25%.

Dari perhitungan tersebut, diperoleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah Pak Joko pada saat beliau berusia 70tahun adalah Rp. 1.972.150.000.000. Total dana BPHTB yang harus dibayarkan apabila Pak Joko meninggal dunia pada usia 70 tahun dan asumsi kenaikan harga rumah di Jakarta stabil 25% pertahun adalah sebesar:

{(1.972.150.000.000 – 300.000.000) x5%} x 50% = Rp. 49.296.250.000

Apabila Pak Joko menyimpan di tabungan dengan hasil investasi 5%, maka uang yang harus disisihkannya adalah Rp. 43.316.956 per bulan. Apabila beliau menyimpan di tabungan dengan hasil investasi 10%, maka dia harus menabung Rp. 13.779.441, apabila dia menyimpan di tabungan dengan hasil investasi 15%, maka dia cukup menabung sebesar Rp. 4.053.918 per bulan. Selain itu, Pak Joko juga harus memproteksi tabungan tersebut dengan Asuransi jiwa yang uang pertanggungannya mencukupi biaya hidup selama 6 bulan, sehingga ketika Pak Joko meninggal dunia istri dan anaknya bisa melanjutkan hidup dengan nyaman, tanpa harus menjual aset.

Demikian simulasi kami hari ini.
Salam Planners

Selamat Pagii

Apakabar Planners?
Ingin tahu lebih lanjut tentang perencanaan dana warisan berupa tanah dan bangunan? Terus ikuti berita kami siang ini… 🙂

Before You Sleep,

“Promise Yourself

To be so strong that nothing
can disturb your peace of mind.
To talk health, happiness, and prosperity
to every person you meet.

To make all your friends feel
that there is something in them
To look at the sunny side of everything
and make your optimism come true.

To think only the best, to work only for the best,
and to expect only the best.
To be just as enthusiastic about the success of others
as you are about your own.

To forget the mistakes of the past
and press on to the greater achievements of the future.
To wear a cheerful countenance at all times
and give every living creature you meet a smile.

To give so much time to the improvement of yourself
that you have no time to criticize others.
To be too large for worry, too noble for anger, too strong for fear,
and too happy to permit the presence of trouble.

To think well of yourself and to proclaim this fact to the world,
not in loud words but great deeds.
To live in faith that the whole world is on your side
so long as you are true to the best that is in you.”

― Christian D. Larson, Your Forces and How to Use Them

Perencanaan Warisan Berupa Tanah dan Bangunan

Siang Planners,
Tahukah Anda, apabila Anda meninggal dunia dengan meninggalkan warisan berupa sebidang tanah dan bangunan sebenarnya Anda juga meninggalkan sederet masalah keuangan kepada ahli waris Anda? Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena adanya Pajak BPHTB Waris atas Tanah dan Bangunan di negara kita. Pada umumnya, masyarakat kita masih awam akan masalah hukum perpajakan yang satu ini, sehingga ketika saatnya ahli waris ingin mengurus balik nama sertifikat, mereka kaget bukan main melihat besarnya pajak yang harus mereka tanggung. Seringkali karena tidak sanggup membayar pajak waris, para ahli waris tersebut terpaksa menjual tanah dan bangunan warisannya dengan harga yang murah.

Sebenarnya, kejadian di atas tidak perlu terjadi apabila Anda sudah membuat perhitungan yang matang mengenai biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ahli waris ketika Anda meninggalkan warisan berupa tanah dan bangunan, dan merencanakan dana yang cukup untuk membiayai biaya-biaya tersebut. Bagaimana caranya? Mari kita simak pembahasan di bawah ini.

I. Apa itu BPHTB waris? 

BPHTB waris adalah pengenaan pajak kepada para ahli waris, sehubungan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari pewaris kepada ahli warisnya. Dalam menghitung BPHTB waris atas tanah dan bangunan, rumus yang umum dipakai adalah sebagai berikut:

{(NJOP – NTKP)x 5%} x50%

NJOP= Nilai Jual Objek Pajak
NTKP= Nilai Tidak Kena Pajak (tiap daerah berbeda-beda)

Contoh:
Bapak Joko meninggal dunia dengan meninggalkan warisan berupa sebidang tanah yang terletak di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, seluas 300M2 kepada istrinya, Maysaroh dan anaknya, Doni. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2012 yang tercantum dalam surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah sebesar Rp. 800jt.  Nilai tidak kena pajak (NTKP) untuk wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp.300jt.

Simulasi perhitungan BPHTB waris yang harus di bayar oleh para ahli waris adalah sebagai berikut:

{ (NJOP  –  Rp.300jt)  x 5%}   x  50%

{ (Rp. 800jt – Rp. 300jt)  x 5%}  x  50%  = Rp. 12.500.000,–

Jadi BPHTB waris yang harus di bayar oleh Ibu Maysaroh dan Doni adalah sebesar Rp. 12.500.000,–

II. Kapan BPTHB tersebut harus dibayar?

BPHTB waris harus dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah ini, apabila kita mengacu pada hukum waris, maka saat beralihnya hak atas tanah tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia. Oleh karena itu, perhitungan pajaknya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia. Namun demikian, karena tidak seluruh hak atas tanah tersebut langsung dibalik nama, atau juga karena masyarakat banyak yang tidak mengerti bahwa dalam setiap pewarisan diharuskan membayarkan BPHTB waris,  maka biasanya pajak waris dibayarkan pada saat bersamaan dengan penjualan Tanah dan Bangunan tersebut kepada pihak lain, atau pada saat perpanjangan atau peningkatan status hak atas tanah dimaksud. Baru pada saat itulah ahli waris membayar BPHTB warisnya. Sebab, apabila BPHTB waris tersebut tidak dibayarkan terlebih dahulu, maka balik nama waris tidak bisa dilakukan.

III. Bagaimana Cara Merencanakan Dana BPHTB Agar Tidak Memberatkan Ahli Waris?

Dana untuk membayar BPHTB dapat direncanakan oleh Pewaris, dalam contoh di atas Pak Joko, sebelum beliau meninggal dunia. Yang perlu diingat di sini adalah, setiap kali kita membeli sebidang tanah dan bangunan, sebenarnya kita berhutang biaya BPHTB Waris kepada ahli waris kita. Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana dana tersebut tersedia ketika ahli waris kita membutuhkannya. Oleh karena itu, kita perlu memasukkan biaya BPHTB atas seluruh tanah dan bangunan yang kita miliki ke dalam perencanaan dana warisan kita. Bagaimana caranya? Simak berita kami selanjutnya pada waktu yang sama. Stay tuned…

Salam Planners

PAGIII

Dear Planners, ketika Anda bangun dan melakukan aktifitas Anda di pagi hari, selalu niatkan dan doakan agar setiap hal yang Anda kerjakan tersebut bernilai bagi Anda dan orang-orang di sekitar Anda, khususnya mereka yang Anda cintai. Dengan begitu, dengan sendirinya kesuksesan akan menghampiri Anda. Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein:

Try not to become a man of success. Rather become a man of value.
Usahakan jangan berharap menjadi orang sukses, tetapi berharaplah untuk menjadi orang yang bernilai

Anda dapat menjadi orang yang bernilai di mata keluarga Anda apabila Anda telah menyediakan segalanya yang terbaik untuk mereka. Sudahkah Anda rencanakan masa depan yang terbaik untuk keluarga Anda tercinta? Untuk konsultasi mengenai perencanaan masa depan bagi keluarga Anda, silakan hubungi kami via email ke champione_wealthplanner@yahoo.co.id. Anda dapat berkonsultasi secara gratis dengan kami mengenai perencanaan keuangan Anda.

Salam Planners

Quote of the Da…

Quote of the Day:
He who stands for nothing will fall for anything
–Alexander Hamilton
Mereka yang tidak memiliki pendirian akan gagal dalam segala hal.