I am not a product of my circumstances. I am a product of my decisions.
–Stephen Covey
Saya bukanlah hasil dari keadaan, melainkan saya adalah hasil dari keputusan-keputusan yang saya buat.
Harta Warisan untuk Istri dan Anak Perempuan Tunggal
Question:
Assalamualaikum, terima kasih atas artikelnya. Ada yang ingin saya tanyakan. Jika seorang ayah (dengn 1 istri dan 1 anak perempuan) meninggal dunia, bagaimanakah perhitungan pembagian warisannya? Kalo dari hasil baca2 anak perempuan tunggal ini mendapat 1/2, istri mendapt 1/8. Lalu 3/8 sisanya diberikan ke siapa ya?
Terima kasih
Ayu
Answer:
Wa’alaikumsalam bu Ayu…
Terima kasih kembali telah membaca artikel kami. Benar, istri mendapat bagian 1/8 dari seluruh harta yang ditinggalkan. Setelah itu, 7/8 sisanya dibagikan kepada anggota keluarga terdekat yang lain, seperti anak kandung, ibu, bapak, nenek, kakek, dan saudara kandung almarhum.
Dalam hal ini, anak perempuan tunggal mendapat 1/2 dari bagian tersebut, ibu dan bapak dari almarhum, apabila masih hidup, masing-masing mendapat 1/6 dan 1/6+sisanya. Apabila ibu dan bapak almarhum sudah tidak ada, tetapi masih ada nenek dan kakek, masing-masing mendapat 1/6. Apabila bapak atau kakek dari almarhum sudah tidak ada, maka sisanya dibagikan kepada saudara kandung laki-laki dan saudara kandung perempuan almarhum, dengan ketentuan waris sesuai dengan jumlah saudara kandung yang dimiliki oleh almarhum. Sekian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Terima kasih, wassalamu’alaikum wr. wb.
MORNING PLANNERS
Kedisiplinan adalah jantung kehidupan manusia yang mau meraih kesuksesan. Sebab, tanpa disiplin yang keras dan berkesinambungan, seseorang tidak mungkin dapat mengembangkan diri secara optimal.
–Andrie Wongso
State What You Want!!
Dear planners,
Apabila Anda memiliki keinginan, hendaknya Anda nyatakan keinginan tersebut secara jelas dan rinci. Semakin Anda tahu keinginan/mimpi Anda dengan jelas, semakin mudah Anda meraihnya. Masih belum percaya? Coba simak kutipan berikut ini:
The number one reason most people don’t get what they want is that they don’t know what they want.
T. Harv Eker
Semoga kita termasuk orang-orang yang memiliki tujuan dan keinginan hidup yang jelas….. aamiin….
Salam Planners
Warisan dari Kakek dan Nenek: Bagaimana Cara Pembagiannya?
Question:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan ALLAH SWT dan dalam keadaan sehat semua, Aamiin ya robbal alamin.
Mohon bantuan Bapak untuk informasinya tentang cara membagi harta warisan dengan data dibawah ini.
Kakek & Nenek (keduanya sudah meninggal dunia) mewariskan tanah+rumah dengan estimasi harga total Rp. 500juta.
Almarhum Kakek memiliki 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. Ayah saya anak tertua dan telah meninggal dunia setahun lalu.
Bagaimana pembagian harta warisan Kakek untuk saudara/saudari Ayah dan anak-anak Ayah (1 laki-laki dan 2 perempuan)?
Terima kasih banyak atas penjelasan Bapak.
Answer:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh…
Aamiin, semoga Bapak dan keluarga selalu dalam lindungan ALLAH SWT dan dalam keadaan sehat semua juga, Aamiin ya robbal alamin. Berikut ini jawabannya:
Jumlah anak:
3 orang anak laki-laki = 3 x 2 = 6
3 orang anak perempuan = 3 x 1 = 3.
Jadi, penyebutnya adalah 9.
Jumlah uang yang dibagikan adalah: Rp. 500 juta / 9 = Rp. 55juta.
Bagian anak laki-laki masing-masing = Rp. 55 juta x 2 = Rp. 110 juta.
Bagian untuk anak perempuan = Rp. 55 juta.
Bagian untuk cucu =
1 orang anak laki-laki = 1 x 2 = 2
2 orang anak perempuan = 2 x 1 = 2.
jadi, penyebutnya adalah 2 + 2 = 4.
Bagian untuk cucu laki-laki = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta x 2 = Rp. 55juta
Bagian untuk cucu perempuan masing-masing = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta.
Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi Anda.
Salam Planners
Let’s Make a Change!!
If you want to make a permanent change, stop focusing on the size of your problems and start focusing on the size of you!
T. Harv Eker
Kewajiban Ahli Waris terhadap Pewaris
Dear Planners,
Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai ahli waris apabila ada orangtua atau sanak saudara yang meninggal dunia untuk segera menuntaskan urusan duniawinya, terutama yang berkaitan dengan materi/harta. Hal ini dicantumkan di dalam Pasal 175 KHI/Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa:
1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
2. Menyelesaikan baik hutang piutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
3. Menyelesaikan wasiat pewaris
4. Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Selamat beristirahat,
Salam Planners
Sumber: http://konsultasi-hukum-online.com/2013/09/pembagian-warisan-munasakhah-ada-ahli-waris-yang-meninggal-lagi-sebelum-harta-warisan-dibagi-dan-ahli-waris-pengganti-ahli-waris-meninggal-lebih-dulu-dari-pewaris/
Pembagian Harta Waris Bagi Pasangan yang Tidak Memiliki Keturunan
Question:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Semoga Bapak sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT. Amin YRA.
Langsung pada pokok permasalahannya Pak saya mau bertanya dan penjelasannya.
Seorang suami dan istri menikah dan tidak dikaruniai keturunan. Lalu tahun 2013 ini sang suami wafat dan meninggalkan harta sebuah rumah atas nama istri ybs seharga 400jt.
Almarhum suami meninggalkan seorang ibu kandung dan 3 orang saudara kandung laki-laki dan 1 orang saudara kandung perempuan.
Saat ini pihak keluarga almarhum menghendaki rumah tersebut dijual seharga 400 jt dan dikeluarkan hak-hak waris untuk mereka.
Bagaimanakah pembagian harta waris menurut Islam yang benar? Terima kasih Pak. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Waalaikumsalam Wr. Wb. Pak Martein…
Semoga Bapak juga sehat selalu dan dalam lindungan Allah SWT. Amin YRA.
Bagian seorang istri yang tidak dikaruniai seorang anak adalah 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan ibu mendapat 1/6 dari harta tersebut, dan saudara kandung mendapatkan sisa dari harta tersebut, yang kemudian dibagikan dengan mengikuti prinsip laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan.
Contohnya: harta waris = Rp. 400 juta.
Bagian istri: 1/4 X Rp. 400juta = Rp 100 juta.
Bagian ibu: 1/6 X Rp. 400 juta = 67 juta
Bagian saudara kandung: Rp. 233 juta : 7 = +/- Rp. 33 juta.
Bagian saudara kandung laki-laki = Rp. 33 juta X 2 = Rp. 66 juta
Bagian saudara kandung perempuan = Rp. 33 juta.
Sisanya, bisa diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, atau kerabat dekat yang tidak mendapat bagian dari harta waris tersebut.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Anjuran untuk Membagikan Harta Waris
Dear Planners,
Dalam hukum Islam, harta warisan wajib untuk segera diberikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Sebagaimana Sabda Nabi Muhammad S.A.W. berikut ini:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ وَهُوَ النَّرْسِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abdul A’la bin Hammad] -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Ibnu Thawus] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya.” (Shahih Muslim, hadits nomor: 3028).
Berdoa, Berusaha, dan Berdoa
Dear Planners,
Di dalam hidup ini ada hal yang bisa kita kendalikan dan ada yang tidak. Coba perhatikan garis-garis di tangan Anda dan kepalkan tangan Anda. Bisa Anda lihat, tidak semua garis tersebut bisa kita genggam, bukan?
Perumpamaan yang sama juga terjadi di dalam hidup kita. Ada hal yang bisa kita kendalikan dengan terus berusaha untuk mencapai yang kita inginkan dengan sebaik-baiknya. Namun, ada juga hal yg di luar kendali kita, karena kita hanya manusia. Oleh karenanya, kita kembalikan lagi semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, agar semua yang kita cita-citakan dapat terwujud dengan penuh keberkahan dan keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat.
Selamat beristirahat dan salam Planners!
