Pembagian Hak Waris untuk Istri Lebih dari Satu

Question:

Asslm alkm Wr.Wb..Mhn petunjuk contoh pembagian waris untuk seorang suami yg meninggal meninggalkan 3 orang istri..2 anak laki2 dan 1 anak perempuan dr istri pertama..2 orang anak laki2 dr istri ke-2..Dan 1 anak laki2 dr istri ke-3…Dgn jumlah nominal waris 100jt…Trm ksh..Wasamu alaikum Wr.Wb.

Imanuddin

Answer:

Wa’alaikumsalam Pak Imanuddin…
Bagian untuk istri adalah 1/8 dari harta warisan, di mana ketiganya berbagi dari harta tersebut. Kalau jumlah total harta warisnya 100 juta, berarti bagian untuk semua istri adalah 12,5 juta rupiah, sama dengan kurang-lebih 4,2 juta untuk masing-masing istri.

Sisanya (Rp. 87,5 juta), untuk anak-anak mereka yang berjumlah enam orang (lima orang anak laki-laki dan satu orang anak perempuan). Bagian anak laki-laki 2 kali bagian anak perempuan.

Faktor penyebut: 5 x 2 + 1 = 11

Bagian anak laki-laki: (87.5 juta/11) x 2 =  Rp. 15,9 juta per orang

Bagian anak perempuan: Rp. 7,95 juta

Morning Planners

Di hari Sabtu pagi ini tetap semangat dalam berjuang untuk meraih semua cita-cita dan impian Anda. Jangan lupa, sertakan juga doa dan niat untuk kemaslahatan bersama di setiap langkah Anda, agar semua usaha Anda diberkati olehNya.

SEMANGAT PAGI dan salam Planners!

Kewajiban untuk Membagi Harta Waris Sesuai dengan Alquran bagi Umat Islam

Dear planners,

Rasulullah SAW memerintahkan agar kita membagi harta warisan sesuai dengan Alquran, sesuai dengan sabdanya :

أَقْسَمُوا الْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللهِ (رواه مسلم و ابو داوود)

Artinya:

“Bagilah harta warisan antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (Al Qur’an)”.

(H.R. Muslim dan Abu Dawud)

Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam?

Question:

assalamualaikum pak, mohon berkenan menjawab pertanyaan saya, kondisi selengkapnya sbb:
1. suami ( punya 1 saudara perempuan, ayah dan ibu masih hidup)
2. istri (punya 1 saudara laki dan 1 saudara perempuan, ibu masih hidup)
3. 1 anak angkat
pasangan suami istri ( nomer 1 dan 2) kini sudah meninggal semua
bagaimana pembagian waris bagi saudara, orang tua, dan anak angkatnya, menurut islam?
terima kasih

Answer:

Wa’alaikumsalam bu Imroatun…

Menurut hukum waris Islam, yang berhak menerima harta warisan adalah keluarga terdekat, yaitu ke atas: ayah dan ibu serta kakek dan nenek; ke bawah: anak laki-laki dan anak perempuan serta keturunannya; dan ke samping: anak ayah atau anak ibu, anak nenek atau kakek, sambung menyambung satu dengan yang lain menentukan jarak dekatnya hubungan masing-masing dengan pewaris. Anak angkat mendapat bagian sesuai dengan wasiat almarhum dan almarhumah orangtua angkatnya atau sesuai kebijakan kakek-nenek angkatnya.

 

Anjuran Mempelajari Ilmu Mawaris dalam Islam

Dear Planners,

Nabi Muhammad SAW bersabda:

تَعَلَّمُوْاالْفَرَائِضَ وَعَلِمُوْهَا النَّاسَ فَإِنِّى امْرُؤٌمَقْبُوْضٌ وَاِنَّ الْعِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُالْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اِثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِى بَيْنَهُمَا ( رواه الحاكم )

Artinya:

“Pelajarilah ilmu faraidh (pembagian harta warisan) dan ajarkan kepada manusia. Sesungguhnya aku seorang manusia yang bakal dicabutnya waktu dan ilmu itupun akan turut tercabut pula.Bakal lahirlah nanti fitnah-fitnah, sehingga terjadilah perselisihan antara dua orang mengenai warisan, maka tidak didapatinya orang yang akan memberikan putusan (mengenai perselisihan yang terjadi) di antara keduanya” (H.R. Hakim )

Olrh karena itu, ummat Islam wajib mempelajari ilmu hukum waris agar tidak ada perselisihan memperebutkan harta pusaka nantinya.

Singkirkan Keraguan Anda Dalam Menggapai Mimpi

Dear planners,

Berhati-hatilah terhadap keraguan Anda ketika anda ingin mengejar mimpi Anda, karena itu akan Hanya akan membuat Anda tidak fokus dan gagal meraih mimpi Anda. Seperti yg dikatakan oleh sebuah kutipan berikut ini:

The only thing standing between you and your dreams is reluctance.

–Carrol Bryant

Jadi, singkirkan keraguan itu dengan terus berusaha dan berdoa untuk dapat meraih mimpi…

Salam Planners

Apakah Cucu dari Anak Perempuan Tunggal Berhak Mendapat Harta Waris?

Question:

Assalamualaikum..
Mau tanya..
Saya (laki-laki) dan adik saya(perempuan) tinggal bersama nenek saya (ibu kandung dari ibu saya).. Ibu saya hanya putri tunggal dari nenek saya tersebut, dan ibu saya sudah lama meninggal…. Setelah lama ibu saya meninggal, bapak saya telah menikah kembali tapi masih memberikan nafkah untuk saya dan adik saya.. Kami sudah lama tidak tinggal bersama bapak lagi dan sekarang nenek saya telah meninggal..

Yang saya mau tanyakan adalah, apakah kami (cucu dari nenek tersebut) tidak berhak mendapat waris dari harta peninggalan nenek kami?
Ada yang bilang karena ibu kami telah meninggal sebelum nenek kami meninggal jadi hak waris kami (sang cucu) dari harta peninggalan nenek tidak ada atau sudah terputus ahli warisnya..
Katanya harta dari nenek kami jatuh ke saudara kandung dari nenek kami?
Apa kami tidak mendapatkan apa-apa dari harta peniggalan nenek kami?
Mohon penjelasannya..
Terimakasih banyak sebelumnya…

Riskitillah

Answer:

Wa’alaikumsalam wr. wb. Pak Riskitillah….

Memang, di dalam hukum Islam cucu dari anak perempuan tidak termasuk ke dalam ahli waris, karena mereka akan menerima harta warisan dari kedua orang tuanya atau dari pewaris yang berasal dari garis keturunan ayah. Jadi, di dalam kasus ini, karena almarhumah ibu Anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum almarhumah nenek dan nenek hanya memiliki seorang anak perempuan yang sudah terlebih dahulu meninggal dunia, maka hak waris jatuh kepada ahli waris terdekat dari nenek, yaitu saudara-saudara kandungnya.

Namun dalam pembagiannya, Anda dan adik Anda bisa mendapatkan harta waris apabila saudara-saudara kandung nenek bersepakat untuk memberikan sebagian harta waris kepada Anda dan adik, sesuai dengan kebijakan mereka; atau apabila sebelumnya nenek Anda telah mewasiatkan pembagian harta waris untuk Anda dan adik, maka kalian berhak mendapatkan harta waris berdasarkan wasiat tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat…

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Selamat Pagi, Selamat Mengejar Mimpi

Dear Planners,

Sebelum memulai aktifitas kita di pagi hari ini, mari kita simak kutipan berikut:

Patience is not passive waiting. Patience is active acceptance of The process required to attain your goals and dreams.

–Ray Davis

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa hendaknya kita bersikap sabar dalam berusaha menggapai mimpi kita. Namun, di sini bukan berarti kita hanya menunggu dengan pasif sampai mimpi kita terwujud, melainkan kita harus terus berusaha sampai mimpi kita terwujud…

Salam Planners

Hold on Your Faith

Dear planner,

Faith is taking the first step even when you don’t see the whole staircase.

Martin Luther King Jr.

Hijab Dalam Hukum Waris Islam

Question:

ass ..
mau tanyaa ..
apa bila seorang ayah meninggal dunia ,meninggalkan istri dan 1 anak perempuan (mempunyai 2 anak perempuan dan 1 laki-laki atau cucu dari seorang ayah yang meninggal) ..apakah sodara dari yang meninggal mendapatkan warisan?

Answer:

Wa’alaikum salam Pak Rizal..
Terima Kasih atas partisipasi Anda dalam artikel kami. Dilihat dari kasus yang bapak kemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa intisari dari pertanyaan Bapak adalah apakah saudara kandung (perempuan/laki-laki) dari yang meninggal berhak mendapat warisan dari Almarhum? Jawabannya ya, yaitu sebesar 1/3 bagian. Walau pun Almarhum memiliki seorang cucu laki-laki dari anak perempuannya, keberadaan cucu laki-laki tersebut tidak menghalangi bagian warisan bagi saudara-saudara kandung Almarhum karena Almarhum tidak memiliki anak laki-laki sebagai penghalang (hijab) bagi harta warisannya. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat untuk Anda. Terima kasih, wassalamu ‘alaikum wr. wb.